Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BANGKALAN- Muncul video terduga pelaku bergelar Lora UF, menyerahjkan diri ke Polres Bangkalan. Ia adalah seorang lora/guru ngaji di Pondok Pesantren Nurul Karomah, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Bangkalan, Rabu 10 Desember 2025.
Seperti diunggah akun Instagram@madurabagusid, Rabu 10 Desember 2025, tampak seorang pria muda mengenakan masker dan songkok hitam, ia berjalan gontai di belakang petugas memasuki area kantor Polres Bangkalan.
Dinarasikan bahwa pria yang mengenakan baju merah marron itu adalah Lora UF, pria yang sudah dilaporkan telah membawa korban pencabulan dan pelecehan 15 santriwati di bawah umur.
Sudah lebih seminggu, kasus ini dilaporkan ke Polres bangkalan, polisi sudah melakukaj berbagai macam upcara untuk memeriksa terlapor. kemudian ia oleh pihak pondok dilaporkan telang pergi. Pria ini dilaporkan sebagai pelaku pencabulan terhadap 15 santri di bawah umur sejak sekitar Januari 2023.
Keluarga salah satu korban kemudian membuat laporan resmi ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT, yang teregister sekitar awal Desember 2025 pada malam hari.
Laporan ini menyebut lokasi kejadian di wilayah Galis dan menuduh UF sebagai pelaku, dengan korban seorang santriwati yang saat kejadian masih berusia sekitar 15 tahun.
Setelah laporan masuk, beredar luas video dan konten di media sosial yang menyorot dugaan pencabulan oleh lora di Ponpes Nurul Karomah, termasuk ada video yang disebut hasil rekayasa AI yang ikut memicu kemarahan publik.
Warga sekitar dan warganet kemudian mendesak aparat segera menangani kasus tersebut, di tengah kabar bahwa korban diduga tidak hanya satu orang dan bisa mencapai belasan hingga puluhan santriwati.
Pihak pesantren melalui humas menyatakan bahwa UF adalah guru ngaji nonformal (tidak terikat kurikulum resmi) dan menyerahkan penuh proses hukum kepada aparat, menyatakan siap kooperatif.
Polda Jatim dan Polres Bangkalan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk pendampingan psikologis kepada korban karena mengalami trauma.
Setelah tekanan publik dan proses awal penyelidikan, UF sebagai terduga pelaku akhirnya diserahkan ke Polda Jawa Timur pada 10 Desember 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Status hukum detail (penetapan tersangka, pasal yang disangkakan) akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan, bukti, dan keterangan para saksi serta korban. **






