Penulis: Muwarman | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, KALBAR- LI BAPAN Kalbar mengungkap dugaan pencurian bauksit di Desa Enggadai, Sanggau, Kalimantan Barat, yang terletak di wilayah izin resmi PT ANTAM, dugaan sementara kerugian negara bisa mencapai Rp 114 triliun.
LI BAPAN adalah singkatan dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada investigasi dan advokasi untuk melindungi dan menyelamatkan aset negara.
Petugas LI BAPAN menuduh PT Enggang Jaya Makmur beroperasi tanpa izin dalam wilayah konsesi PT ANTAM, merampas sumber daya negara, dan menyebabkan masalah sosial bagi warga setempat. LI BAPAN memperkirakan potensi kerugian negara akibat aktivitas ini mencapai Rp 144 triliun.
LI BAPAN juga aktif dalam mendukung pemberdayaan masyarakat, misalnya dengan program subsidi legalisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta berperan sebagai pengawal kepentingan rakyat dan negara dalam berbagai bidang, khususnya dalam hal pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan negara seperti dugaan pencurian sumber daya alam.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kalbar beserta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kalbar menyatakan bahwa PT Enggang Jaya Makmur memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas laterit yang lengkap dan aktif.
Pihak PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, dalam surat konfirmasi bernomor 256/050/DT/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, membenarkan ada kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dalam suratnya, PT ANTAM menyatakan telah menjalankan prosedur pelaporan ke Dirjen Minerba dan melakukan tindakan pengamanan wilayah.
LI BAPAN memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp144 Triliun, jika mengacu pada metode perhitungan kerusakan ekologis dan aset negara yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perhitungan kasus tambang timah yang menyeret Harvey Moeis.
Perhitungan tersebut berdasarkan metodologi penilaian Potential Loss dan Actual Loss termasuk aspek Analisis Kerusakan Lingkungan, Kalkulasi Potensi dan Aktual, dan Konversi Nilai ke Rupiah.
Polda Kalbar menyatakan tidak menemukan aktivitas penambangan yang melanggar batas wilayah atau memasuki area IUP PT ANTAM, dan tidak ada pelanggaran oleh PT Enggang Jaya Makmur maupun PT ANTAM.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa tuduhan LI BAPAN belum terbukti secara resmi dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi.
PT ANTAM sendiri diketahui telah memiliki izin lengkap, namun belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat sehingga aktivitas penambangan belum dimulai, dan lahan tersebut masih digunakan untuk pertanian oleh warga.
LI BAPAN tetap mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan ilegal tersebut dan menyelamatkan kekayaan negara sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia untuk memberantas pertambangan ilegal.
Jadi, sementara LI BAPAN Kalbar menduga ada pencurian bauksit oleh PT Enggang Jaya Makmur tanpa izin di konsesi PT ANTAM dengan kerugian negara yang sangat besar, pihak kepolisian dan dinas terkait belum menemukan bukti pelanggaran dan menyatakan izin PT Enggang Jaya Makmur lengkap dan aktivitas mereka sesuai aturan. **