Menu

Mode Gelap

Headline

Lho Kok Bisa! KelebihanTransfer Dana Reses Rp 31,3 M kepada 580 Angota DPR-RI

badge-check


					Aktivitas kerja anggota DPR-RI melakukan rapat pembahasan Uundang-udang. Foto: instagram@DPR-TI Perbesar

Aktivitas kerja anggota DPR-RI melakukan rapat pembahasan Uundang-udang. Foto: instagram@DPR-TI

Penulis: Yusran Hakim   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Terjadi salah transfer nilai uang reses kepada 580 anggota MPR-DPR dari angka Rp 702 juta/ orang,  menjadi Rp 756 juta atau terdapat kelebihan sebesar Rp 54 juta/ orang dengan total kelebihan sebesar Rp Rp 31.320.000.000.

Demikian pernyataan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR, Rahmad Budiaji mengenai kelebihan transfer dana reses, saat memberikan keterangan kepada pers  Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia mengakui bahwa kasus tersebut merupakan human error dalam perhitungan transfer dana,  kelebihan dana sebesar Rp 54 juta sudah didebet atau ditarik kembali dari rekening anggota DPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi publik setelahnya, pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Dasco menegaskan bahwa jumlah dana reses resmi adalah Rp 702 juta, bukan Rp 756 juta, dan menjelaskan latar belakang salah transfer tersebut serta penarikan dana kelebihan yang sudah dilakukan.

Jumlah ini merupakan hasil penetapan resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2022 dan pelaksanaan Pemilu 2024. Anggota DPR ini mewakili 84 daerah pemilihan di 38 provinsi di Indonesia, dan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Kegiatan ini mencakup kunjungan kerja, pertemuan dengan konstituen, dan berbagai aktivitas lain yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan serta harapan masyarakat yang kemudian menjadi bahan bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Dana reses ini digunakan untuk operasional dalam menjalankan tugas-tugas tersebut di luar masa sidang DPR.

Besaran dana reses Rp 702 juta ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya (Rp 400 juta),  karena ada peningkatan jumlah titik kunjungan dan indeks kegiatan anggota DPR selama masa reses di periode 2024-2029.

Dana ini tidak diberikan secara bulanan, tapi untuk beberapa kali pelaksanaan reses dalam setahun, biasanya empat hingga lima kali tergantung agenda anggota DPR. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Merespon Sinyal Krisis Ekonomi, Purbaya: Analis Gunakan Data Usang

14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Harga BBM Tinggi, Presiden Prabowo Keluarkan Wacana WFH 4 Hari Semingu

14 Maret 2026 - 10:16 WIB

Hotel Mira Ajyad 300 M dari Masjidil Haram Terbakar, Langganan Jamaah Indonesia

14 Maret 2026 - 00:28 WIB

KPK Menyita Uang dan Aset Yaqut Total Senilai Rp 100 Miliar

13 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak Barat, CENTCOM Bantah Kena Tembak

13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Luka Bakar 24 % dan Operasi Retina Mata, Wakor KontraS Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras

13 Maret 2026 - 18:28 WIB

KPK Meringkus Bupati Cilacap Syamsul, Pejabat Ketiga dari PKB yang Terjaring OTT

13 Maret 2026 - 17:48 WIB

Tinjau Pospam, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Jombang Bagikan Taliasih

13 Maret 2026 - 17:04 WIB

Bareskrim Sita 51 Kg Emas dan Uang Tunai Rp7,3 Miliar di Surabaya dan Sidoarjo

13 Maret 2026 - 16:49 WIB

Trending di News