Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Bareskrim Polri telah meningkatkan status laporan dugaan penipuan investasi bidang realestate senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya, M Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo), ke tahap penyidikan sejak 20 Januari 2026.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan melalui nomor SP.Gas. Sidik/ 70.2b/ I/ RES.1.11./2026/Dittipidum tanggal 20 Januari 2026, dan pelapor menerimanya pada 21 Januari 2026. Penyidik Dittipidum Bareskrim kini menangani, dengan harapan cepat penetapan tersangka.
Kasus ini dilaporkan pada 16 September 2025 oleh pengacara bernama Dimas Yemahura Alfarauq dengan nomor LP/ B/ 451/ IX/ 2025/ SPKT/ Bareskrim Polri, Rabu 21 Januari 2026, memberi keterangan kepada pers di Sidoarjo.
Laporan masuk pada September 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus investasi proyek perumahan pada 2024.
Korban menyerahkan Rp28 miliar dengan janji pembangunan perumahan oleh developer, tetapi lokasi tetap sawah tanpa realisasi. Somasi berulang dari korban tidak direspons, sehingga dilaporkan ke Bareskrim.
Sampai saat ini, pihak terlapor bupati Sidaorjo, Subandi dananaknya Rafi Wibisono, belum membeitakan bantahan atas perkara ini.
Keterlibatan Tersangka
Subandi sebagai Bupati Sidoarjo aktif dan Rafi Wibisono (direktur PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, anggota DPRD 2024-2029) diduga terlibat bersama pihak lain. Mereka menjanjikan keuntungan investasi perumahan yang tidak kunjung direalisasi.
Hingga 22 Januari 2026, belum ada respons resmi atau pernyataan publik dari Bupati Sidoarjo Subandi terkait kasus dugaan penipuan Rp28 miliar yang kini naik ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Berita terbaru masih didominasi oleh pernyataan kuasa hukum pelapor, Dimas Yemahura Alfarauq, tanpa kutipan langsung dari Subandi atau pihaknya.
Kasus ini menyeret Subandi sebagai bupati aktif dan anaknya, M Rafi Wibisono (anggota DPRD Sidoarjo), dengan tuduhan penipuan investasi perumahan yang tidak terealisasi.
Ketidakhadiran respons dari terlapor dapat memicu spekulasi publik di tengah proses penyidikan yang baru dimulai pada 20 Januari 2026.
Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2026, melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya M Rafi Wibisono.
Berikut kronologi lengkap berdasarkan laporan pelapor Dimas Yemahura Alfarauq dan perkembangan resmi.
Tahun 2024: Awal Investasi
-
Juli 2024: Subandi dan Rafi menawarkan skema investasi pembangunan perumahan di lahan persawahan Sidoarjo, menjanjikan keuntungan melalui developer.
-
Sepanjang 2024: Korban menyerahkan total Rp28 miliar, tetapi proyek tidak terealisasi dan lahan tetap sawah tanpa aktivitas pembangunan.
Tahun 2025: Penyelidikan Awal
-
16 September 2025: Dimas Yemahura Alfarauq melaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP), terdaftar LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
-
November 2025: Penyidik panggil saksi terkait seperti Mulyono Wijayanto (Dewas RSUD Notopuro, eks tim sukses Subandi).
-
Desember 2025: Subandi absen dari kantor, diduga penuhi panggilan penyidik; muncul klaim dana untuk kampanye Gerindra.
Januari 2026: Naik Penyidikan
-
20 Januari 2026: Bareskrim terbitkan SPDP nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum.
-
21 Januari 2026: Pelapor terima SPDP; kuasa hukum sampaikan kronologi ke media, desak penetapan tersangka cepat.
Identitas Korban
Identitas investor atau korban yang dirugikan dalam kasus dugaan penipuan Rp28 miliar oleh Bupati Sidoarjo Subandi dan anaknya belum diungkap secara publik oleh media atau kuasa hukum Dimas Yemahura Alfarauq.
Pelapor hanya merujuk pada “kliennya” atau “investor” yang menyerahkan dana sejak 2024 untuk proyek perumahan tak terealisasi, dengan somasi berulang tanpa respons.
Korban kemungkinan sengaja dirahasiakan untuk melindungi privasi atau menghindari tekanan, sesuai praktik umum dalam kasus investasi bodong. Beberapa berita menyebut “para investor” secara jamak, tapi tidak ada nama spesifik seperti individu atau perusahaan yang disebutkan.
Kasus ini melibatkan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri (atau varian PT Rafi Jaya Mandiri), dengan agunan 4 SHM tak sebanding dana Rp28 miliar. Jika identitas muncul di proses penyidikan Bareskrim, berita terbaru akan mengonfirmasi. **






