Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, melakukan peninjauan langsung ke lahan milik PT KAI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu, 5 April 2026.
Ia bertemu dengan Rosario de Marshal alias Hercules, yang telah menguasai lahan seluas sekitar 5,5 hektare tersebut selama puluhan tahun meskipun kepemilikan secara hukum tetap berada di PT KAI.
Ara menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih lahan tersebut demi program 3 juta rumah bagi rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Hercules menyatakan siap menyerahkan lahan jika terbukti milik negara, menyebut statusnya sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukan kepemilikan penuh.
Pengambilalihan
Pemerintah mengidentifikasi tiga lokasi lahan KAI di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, dengan proses penertiban melibatkan PT KAI, Badan Pengelola Investasi BUMN, dan kementerian terkait.
Langkah ini bagian dari upaya memanfaatkan aset negara secara maksimal untuk kepentingan publik, sambil mematuhi aturan tata ruang dan cagar budaya.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bahwa lahan milik PT KAI di Tanah Abang merupakan aset negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus segera diambil alih untuk kepentingan rakyat.
Ara menyatakan, “Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun, apalagi ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” menekankan komitmen pemerintah memanfaatkan lahan tersebut untuk program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menyebut ada tiga lokasi lahan di Tanah Abang yang dikuasai pihak ketiga, yang akan ditinjau dan dimanfaatkan secara maksimal sambil mematuhi aturan hukum dan tata ruang.
Hercules telah menguasai lahan seluas 5,5 hektare milik PT KAI di Tanah Abang sejak sekitar tahun 1980-an, atau lebih dari 40 tahun berdasarkan catatan historis aktivitasnya di kawasan tersebut.
Ia mulai aktif di Tanah Abang setelah pindah dari Timor Timur untuk berobat, kemudian membangun pengaruh melalui ormasnya yang mengelola lahan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penguasaan ini tidak mengubah status kepemilikan negara atas lahan KAI, meskipun telah berlangsung puluhan tahun dan pernah menimbulkan sengketa sebelumnya.
Respon Hercule
Rosario de Marshal alias Hercules menyatakan dukungan penuh terhadap pengambilalihan lahan seluas 5,5 hektare milik PT KAI di Tanah Abang oleh pemerintah.
Ia menegaskan, “Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu untuk mengelola, bukan untuk memiliki. Kalau ini milik negara, hari ini saya serahkan.”
Hercules menunjukkan kesiapan menyerahkan lahan tersebut untuk program perumahan rakyat, selama terbukti secara hukum sebagai aset negara, tanpa keberatan dari pihaknya atau ormas yang dikelolanya. **







