Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada permainan harga gas LPG non subsidi atau gas 12 kilogram (kg) yang dilakukan oleh entitas usaha Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga.

Permainan itu secara tidak langsung menjadi penyebab masyarakat masih lebih banyak memilih untuk membeli LPG subsidi, atau yang sering disebut gas melon 3 kg, ketimbang gas 12 kg.
Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan, Saat ini, penjualan LPG subsidi juga dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. Patra Niaga juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas.
Patra Niaga, lanjut Taufik, juga melakukan penjualan gas secara bulk (grosir) kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen tabung LPG nonsubsidi.
“Dalam penjualan 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10 kali lipat dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp1,5 triliun,” kata dia.
KPPU pun menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif Patra Niaga melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung Patra Niaga di pasar LPG non subsidi.
Hal tersebut, kata Taufik, diduga telah melanggar Pasal 17 dalam Undang-undang No.5/1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Akibat perilakunya, harga LPG nonsubsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi,” tutur dia.
“Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.”
Penyelidikan Dimulai
Taufik menambahkan, KPPU telah memulai penyelidikan dugaan monopoli LPG non subsidi Pertamina Patra Niaga.
Penyelidikan bermula dari penyelidikan yang telah dilakukan KPPU sejak tahun lalu, kemudian diperkuat oleh arahan DPR pada 5 Maret kemarin.
“KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG nonsubsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi,” ujar Taufik dalam siaran resminya, Minggu (9/3/2025).
Taufik mengatakan, harga LPG nonsubsidi yang tinggi tersebut pun diduga mengakitkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG subsidi 3kg atau ‘LPG melon’.***