Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, pada malam hari Kamis, 5 Februari 2026.
OTT menargetkan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, diduga terkait praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan. KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari lokasi operasi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut, menyebutnya sebagai OTT keenam KPK di tahun 2026.
Operasi ini menyusul OTT lain di Banjarmasin dan lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada 4 Februari 2026, dengan penahanan tersangka direncanakan hingga 24 Februari 2026 di Rutan cabang KPK.
OTT kali ini langsung di kantor PN Depok, selanjutnya KPK telah menyegel tiga ruangan di PN Depok terkait operasi ini, sementara identitas lengkap tersangka dan rincian kasus masih ditahan untuk proses lebih lanjut.
Dalam operasi ini KPK meringkus:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta,
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
- Soerang juru sita dari PN Depok.
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya: Trisnadi Yulrisman
- Legal Manager PT Karabha Digdaya: Berliana.
Para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dengan waktu penentuan tersangka 1×24 jam, sementara KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan menyegel tiga ruangan di PN Depok. Hingga 6 Februari 2026 malam, belum ada konfirmasi resmi tersangka dari KPK.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok pada Kamis malam, 5 Februari 2026, menangkap tujuh orang terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Para terperiksa dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif dalam 1×24 jam guna penentuan status tersangka. Hingga Jumat, 6 Februari 2026, KPK berjanji gelar konferensi pers lengkap soal konstruksi kasus, dengan penahanan tersangka direncanakan 20 hari di Rutan KPK.
KPK menyita sejumlah barang bukti utama dalam OTT di Depok pada 5 Februari 2026, terkait dugaan suap perkara sengketa lahan di PN Depok.
Barang Bukti Utama
-
Uang tunai Rupiah senilai ratusan juta, secara spesifik disebut Rp 850 juta.
-
Mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY.
-
Logam mulia.
PT Karabha Digdaya (PT KRB) merupakan anak usaha Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dengan kepemilikan saham 100% oleh negara sebagai aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Perusahaan ini bergerak di bidang properti, pengelolaan golf (Emeralda Golf Club Cimanggis Depok), dan pengembangan lahan. RKAP 2026 baru disetujui pemegang saham pada Desember 2025, dipimpin Dirjen KN Rionald Silaban. **






