Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MADIUN– Pada Kamis malam, 13 November 2025, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dr Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, yang beralamat di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang mewah berupa dua mobil, yaitu Jeep Rubicon warna merah dan Sedan BMW putih, serta 25 sepeda bermerek ternama yang terdiri dari sepeda balap dan olahraga. Barang-barang ini diduga merupakan aset milik dr Yunus.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat dr Yunus Mahatma serta beberapa pejabat lainnya di Ponorogo.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap agar Yunus tetap menjabat sebagai direktur RSUD dan adanya fee proyek pekerjaan di RSUD senilai miliaran rupiah yang juga melibatkan pejabat lainnya. Pelayanan di RSUD tetap berjalan normal meskipun direkturnya ditetapkan tersangka oleh KPK.
Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Sugiri melalui ajudan. Berikutnya, antara April sampai Agustus 2025, Yunus menyerahkan Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri kembali meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus, dan menagihnya pada 6 November.
Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi, berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang kemudian diserahkan kepada Bupati Sugiri melalui kerabatnya. Kasus ini tercium oleh KPK yang kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025 di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Selanjutnya, pada 13 November 2025, KPK menggeledah rumah Yunus di Madiun dan menyita sejumlah barang mewah, termasuk dua mobil dan 25 sepeda mewah, sebagai bagian dari penyidikan lebih lanjut.
Total uang yang sudah dikeluarkan Yunus sebagai suap agar tidak dicopot dari jabatan Direktur RSUD mencapai Rp 1,25 miliar, yang terdiri dari Rp 900 juta untuk Bupati Sugiri dan Rp 325 juta untuk Sekda Agus Pramono. Kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat lainnya dan berkaitan dengan dugaan suap jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo. **







