Menu

Mode Gelap

News

KPK Sebut La Nyalla, Khofifah dan Abdul Halim Iskandar Terlibat Dugaan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim 2019-2022

badge-check


					(Kiri ke kanan): La Nyalla Mattaliti, Khofifah Indar Parawansa, Abdul Halim Iskandar. Foto: Isnatgram@spriit. lanyalla,@khofifah.ip, sinarindonesia.id Perbesar

(Kiri ke kanan): La Nyalla Mattaliti, Khofifah Indar Parawansa, Abdul Halim Iskandar. Foto: Isnatgram@spriit. lanyalla,@khofifah.ip, sinarindonesia.id

Penulis: Yusran Hakim     |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.

Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar terlibat,  karena pernah menjabat anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum diberi tugas sebagai menteri.

“Jadi, mantan Menteri Desa ini sebelumnya adalah anggota DPRD Jawa Timur pada masa tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokok pikiran (Pokir) tersebut,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis  malamm 2 Oktober 2025.

Terkait La Nyalla, Asep menyatakan KPK tengah mendalami program-program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang pernah dipimpinnya, khususnya yang terkait dana hibah tersebut.

“Ada dana hibah yang ditempatkan di beberapa SKPD. Oleh karena itu, kami memanggil para kepala dinas dan wakil kepala dinas dari instansi terkait untuk mengonfirmasi penerimaan dana Pokir ini,” terang Asep. Dalam kasus ini, KPK pernah melakukan openggeledahan di rumah pribadi La Nylla di Surabaya.

Sedangkan untuk Gubernur Khofifah, KPK menggali keterangan mengenai mekanisme penggunaan dana hibah yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Kami menelusuri asal-usul dana Pokir, bagaimana proses pembagiannya, pengaturannya, serta mekanisme pertemuan antara eksekutif dan legislatif, termasuk presentasi dan hal lain terkait,” kata Asep.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sudah ditahan, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim dan swasta di Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta di Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta di Tulungagung). **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BLT Cukai Rokok Rp 1.2 Juta/Orang Dibagikan kepada 11.504 Warga Jombang

11 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Korupsi Kolam Retensi Rp 70 M, Kejaksaan Gerebek Pelindo 3 Tanjung Perak

11 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Satpol PP Evakuasai ODGJ Ngamuk di Minimart Peterongan ke Griya Cinta Kasih

11 Oktober 2025 - 15:14 WIB

Apakah Perang di Gaza Berakhir?

11 Oktober 2025 - 13:41 WIB

Ahli Gizi Ingin Ungkap Keresahan MBG Langsung dengan Presiden, A To Z

10 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Perintahkan Tolak Beri Visa 6 Atlet Senam Israel Masuk Indonesia

10 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Jantung Bawaan dan Stunting, Bocah Sulton akan Dirujuk ke RS Soetomo Surabaya

10 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Jelang Acara Doa Bersama Hari Jadi ke-115 Jombang

10 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Gempa di Davao Filipina Mag 7.6, Awas Tsunami di Sulawesi Sampai Papua

10 Oktober 2025 - 15:59 WIB

Trending di Headline