Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, dan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.
Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Halim Iskandar terlibat, karena pernah menjabat anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2019-2024 sebelum diberi tugas sebagai menteri.
“Jadi, mantan Menteri Desa ini sebelumnya adalah anggota DPRD Jawa Timur pada masa tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokok pikiran (Pokir) tersebut,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malamm 2 Oktober 2025.
Terkait La Nyalla, Asep menyatakan KPK tengah mendalami program-program Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur yang pernah dipimpinnya, khususnya yang terkait dana hibah tersebut.
“Ada dana hibah yang ditempatkan di beberapa SKPD. Oleh karena itu, kami memanggil para kepala dinas dan wakil kepala dinas dari instansi terkait untuk mengonfirmasi penerimaan dana Pokir ini,” terang Asep. Dalam kasus ini, KPK pernah melakukan openggeledahan di rumah pribadi La Nylla di Surabaya.
Sedangkan untuk Gubernur Khofifah, KPK menggali keterangan mengenai mekanisme penggunaan dana hibah yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Kami menelusuri asal-usul dana Pokir, bagaimana proses pembagiannya, pengaturannya, serta mekanisme pertemuan antara eksekutif dan legislatif, termasuk presentasi dan hal lain terkait,” kata Asep.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya sudah ditahan, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim dan swasta di Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta di Blitar), Sukar (mantan Kepala Desa Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (swasta di Tulungagung). **