Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK memamerkan uang rampasan senilai Rp300 miliar dalam konferensi pers pada 20 November 2025 terkait pengembalian aset kasus investasi fiktif PT Taspen bukanlah uang hasil sitaan langsung.
Uang tersebut merupakan hasil pinjaman sementara dari bank BUMN, yaitu Bank BNI Cabang Mega Kuningan yang berlokasi tidak jauh dari gedung KPK, dipinjamkan khusus untuk keperluan konferensi pers.
KPK sebenarnya sudah menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen melalui transfer ke rekening Giro THT pada BRI Cabang Veteran Jakarta dan juga memindahkan 6 unit efek ke rekening efek PT Taspen.
Uang tunai Rp300 miliar yang dipinjam ini harus dikembalikan kembali ke bank pada sore hari setelah konferensi pers sebagai bentuk simbolisasi penyerahan aset rampasan tersebut. Penjelasan ini disampaikan oleh Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, serta konfirmasi dari pejabat KPK lainnya.
Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dan Sukuk Ijarah TPS Food II yang ternyata bermasalah, termasuk gagal bayar.
Investasi ini dilakukan tanpa rekomendasi analisis yang memadai dan mengabaikan tata kelola yang baik, menyebabkan kerugian negara sangat besar. Proses investigasi dan penyidikan oleh KPK berlangsung sejak 2019 dengan pemeriksaan sejumlah orang dan penggeledahan beberapa lokasi.
Antonius Kosasih kemudian ditetapkan sebagai tersangka, menjalani proses hukum, dan divonis 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi bersama secara sistematis.
KPK juga menangani upaya penyitaan aset rampasan, yang sebagian sudah dikembalikan atau dipamerkan sebagai simbolisasi dalam konferensi pers, termasuk uang pinjaman sementara Rp300 miliar untuk dipamerkan secara simbolis kepada publik pada November 2025.
Kronologi
-
Juli 2016: PT Taspen melakukan investasi dana Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp200 miliar untuk pembelian Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) melalui Reksadana I-Next G2. Investasi ini dilakukan tanpa rekomendasi analisis yang memadai dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.
-
Tahun 2019: Dugaan penyimpangan dana investasi mulai terungkap, yang kemudian berlanjut ke penyidikan KPK terkait kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
-
Januari 2025: Antonius Kosasih resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah bukti cukup terkumpul terkait korupsi investasi fiktif tersebut.
-
Oktober 6, 2025: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp29 miliar serta sejumlah mata uang asing.
-
November 2025: KPK memamerkan aset hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen, termasuk uang tunai pinjaman sementara Rp300 miliar yang dipinjam dari bank untuk keperluan konferensi pers simbolisasi pengembalian aset.
Kasus ini menyoroti pelanggaran tata kelola investasi oleh Antonius Kosasih yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara dan berujung pada proses hukum yang tegas oleh KPK dan pengadilan. **






