Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang dibungkus dalam karung hijau dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Uang tersebut berasal dari setoran calon perangkat desa yang diminta melalui perantara Bupati Pati Sudewo, dengan tarif Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang.
Uang dikumpulkan secara acak dari berbagai pemberi dan dimasukkan ke dalam karung karena sulit dibawa dalam jumlah besar.
OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati pada 19-20 Januari 2026. KPK menetapkan empat tersangka:
- Bupati Sudewo (SDW)
- Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON)
- Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION)
- Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN)
Uang berupa pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 awalnya berantakan di karung hijau, kemudian dirapikan penyidik untuk konferensi pers pada 20 Januari 2026.
Penggunaan karung bukan penyamarannya, melainkan karena kepraktisan membawa. Total 17 balok uang dipamerkan sebagai barang bukti.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Praktik ini melibatkan markup tarif oleh orang kepercayaan Sudewo.
Penyidik menyatakan bahwa Sudewo memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa melalui praktik jual beli jabatan.
Dana tersebut berasal dari berbagai pemberi yang membayar agar lolos seleksi, kemudian dikumpulkan secara bertahap dan dimasukkan ke karung saat OTT dilakukan pada 19 Januari 2026.
Temuan Awal
Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai calon perangkat desa secara bertahap dan dimasukkan ke karung hijau untuk memudahkan pembawaan, mirip membawa beras, karena jumlahnya besar dan pecahannya beragam (Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu).
Tim 8 bekerja sama dengan Sudewo untuk mengelola setoran dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan, dengan uang tidak diikat rapi melainkan hanya pakai karet sebelum dimasukkan karung.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal ini saat konferensi pers pada 20 Januari 2026, menegaskan karung hanya alat praktis bukan penyamar.
Uang akhirnya diamankan KPK dari penguasaan empat tersangka: Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN), yang semuanya terlibat dalam rantai pengumpulan. Sumarjiono (JION) tercatat mengumpulkan sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa.
Uang dari delapan kepala desa di Kecamatan Jakenan dikumpulkan hingga 18 Januari 2026, kemudian dijadwalkan diserahkan bertahap: JION dan JAN ke YON, lalu ke SDW.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa karung hijau itu dibawa “seperti bawa beras” untuk diserahkan langsung, tapi dicegat KPK sebelum sepenuhnya diterima Sudewo.
Pada konferensi pers 20 Januari 2026, KPK memamerkan uang yang sudah berada di bawah penguasaan tersangka, mengonfirmasi Sudewo sebagai penerima akhir dalam skema pemerasan jual beli jabatan perangkat desa. Tersangka ditahan untuk pengembangan lebih lanjut terkait distribusi dana tersebut.
Tim 8, yang terdiri dari delapan kepala desa termasuk tersangka Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN), bertindak sebagai koordinator lapangan.
Mereka mengumpulkan uang dari calon perangkat desa di Kecamatan Jakenan, dengan markup dilakukan untuk keuntungan pribadi di luar instruksi awal Sudewo.
Markup ini menghasilkan total Rp 2,6 miliar yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026, diserahkan bertahap melalui rantai YON ke Sudewo. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap hal ini pada konferensi pers 20 Januari 2026, menekankan tarif “all-in” hingga jabatan resmi didapat. **






