Menu

Mode Gelap

News

KPK Menambah Koleksi Dua Tersangka Kuota Haji: Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba dan Ismail Adham dari Maktour

badge-check


					KPK menambah dua koleksi baru tersangka kasus komersilisasi kuota haji tambahan 2023-2024, dari klaster swasta yang terlibat. masing-masing (Kiri) Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri). (Kanan) Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour). Foto: Instagram@ antara/inilahcom Perbesar

KPK menambah dua koleksi baru tersangka kasus komersilisasi kuota haji tambahan 2023-2024, dari klaster swasta yang terlibat. masing-masing (Kiri) Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri). (Kanan) Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour). Foto: Instagram@ antara/inilahcom

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWWS.COM, JAKARTRA- Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan penetapan dua tersangka baru dari kluster pihak swasta Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Umum Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), keduanya saat ini sudah ditahan KPK.

Penyampaikan informasi terbaru ini dilaksanakan dalam sebuah acara konferensi pers di gedung Merah-Putih, KPK, Senin 30 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Asep Guntur menyatakan bahwa ada tambahan dua tersangka baru, dari klaster swasta  yang mengatur koordniator pengupulan dan penyerahan uang kepada pihak internal kementrian Agama, masing-masin

  • Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia diduga terlibat memberikan sejumlah uang (USD 406.000) kepada mantan stafsus Menteri Agama.
  • Ismail Adham (ISM) menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga terlibat pengaturan kuota tambahan haji serta pemberian kickback.

Asrul Azis Taba (ASR) adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang disebut memberi USD 406.000 ke staf khusus eks Menag Yaqut.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Mereka diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan, pengisian kuota, serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya seperti Yaqut Cholil Qoumas (YCQ, eks Menteri Agama) melalui IAA (staf khususnya).

Kasus ini mencakup perubahan komposisi 8.000 kuota tambahan 2023 dan 20.000 kuota 2024, dengan kerugian negara Rp622 miliar berdasarkan hitungan BPK.

Latar Belakang Kasus
Penyidikan dimulai Agustus 2025, dengan progres signifikan diumumkan KPK pada 26 Maret 2026. Sebelumnya, YCQ dan IAA ditahan pada Maret 2026 atas pengondisian kuota dari Arab Saudi.

Konferensi pers hari ini menekankan komitmen KPK perbaiki tata kelola haji demi lindungi jemaah.

Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diumumkan KPK pada konferensi pers 30 Maret 2026 adalah Direktur PT Maktour (inisial tidak disebutkan lengkap) dan Ketua Umum Kesthuri, dengan inisial masing-masing ISM dan ASR.

Mereka berasal dari kluster pihak swasta yang diduga terlibat pengaturan kuota tambahan haji serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya.

Nama penuh belum dirinci secara lengkap di sumber awal konferensi pers, tapi disebut sebagai Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri.

Total tersangka kini empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) dan Ishfah Abidal Aziz (staf khususnya). **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Disebut Mantan Napi, Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Tinggalkan Acara Halalbihalal Pemkab

30 Maret 2026 - 22:34 WIB

Pelayanan Medis Tetap Berjalan, Angin Puting Beliung Merusak Bangunan RSUD Ploso Jombang

30 Maret 2026 - 21:06 WIB

Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar, Imigrasi Menahan Andi Hakim dan Istri saat Tiba di Kualanmu

30 Maret 2026 - 18:31 WIB

Korban Mutilasi Disimpan Dalam Freezer Warung Ayam Geprek, Polisi Bekasi Meringkus Dua Tersangka Pelaku

30 Maret 2026 - 17:12 WIB

Pria ODGJ Bawa Parang Mengamuk, Satu Korban Jiwa Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit Grobogan

30 Maret 2026 - 16:29 WIB

Diisukan Selingkuh Ustad Digerebek dan Dianiaya, Warga NSP Tuntut Polisi Pengeroyok Diproses Hukum

30 Maret 2026 - 15:37 WIB

Indikator Pembangunan Moncer, Mojokerto Catat Prestasi 2025

30 Maret 2026 - 14:37 WIB

Pasca Idul Fitri 1447 H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:23 WIB

Wali Kota Mojokerto Tekankan ASN Gaspol Usai Lebaran

30 Maret 2026 - 10:46 WIB

Trending di News