Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan meringkus Hendarto, Bos PT Bara Jaya Utama (BJU Grup), Hendarto, diketahui menghamburkan uang hasil korupsi sebesar Rp150 miliar untuk berjud.
PT Bara Jaya Utama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Kalimantan Timur, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2001 dan dikenal dengan singkatan BJU dalam kegiatan operasionalnya. PT Bara Jaya Utama memiliki konsesi pertambangan batubara di Teluk Bayur dan distrik Sambaliung, Kabupaten Berau.
Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan memuluskan pencairan fasilitas kredit yang tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan usaha perusahaan, melainkan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi Hendarto seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Detail kasus menunjukkan bahwa fasilitas kredit yang diterima mencapai nilai yang sangat besar, termasuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) dengan total mencapai miliaran rupiah.
Namun, hanya sebagian kecil dari kredit tersebut yang digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, sedangkan sisanya disalahgunakan. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun hingga lebih dari Rp11 triliun.
KPK juga telah menyita aset-aset milik Hendarto senilai ratusan miliar rupiah sebagai bagian dari penyidikan.
Uang tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan perusahaan milik Hendarto, yaitu PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera.
Penggunaan uang ini untuk berjudi terjadi sekitar tahun 2014-2016. Judi yang dimaksud bukan judi odan KPK masih menyelidiki apakah Hendarto melakukan perjudian tersebut di luar negeri.
Selain digunakan untuk berjudi, uang hasil korupsi juga dipakai untuk pembelian aset, kendaraan, dan kebutuhan pribadi lainnya. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.
KPK memberikan pernyataan dan menetapkan Hendarto sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada tanggal 28 Agustus 2025.
Pada hari yang sama, KPK juga menahan Hendarto selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK cabang Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2025.
KPK menjelaskan bahwa uang hasil korupsi sebesar Rp150 miliar yang diduga milik Hendarto, bos BJU Grup, digunakan untuk berjudi, tetapi bukan konkret pada judi online.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Hendarto memakai dana pinjaman yang diperoleh dari LPEI tidak sepenuhnya untuk kebutuhan perusahaan, melainkan juga untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Hingga kini, KPK masih mendalami tempat dan jenis perjudian tersebut, dan belum secara eksplisit menyebutkan judi online sebagai media penghamburan uang tersebut. Oleh karena itu, tuduhan judi online belum dikonfirmasi secara rinci oleh KPK, hanya bahwa uang tersebut dipakai untuk berjudi. **