Menu

Mode Gelap

News

KPK Dalami Keterlibatan Aliran Dana Kuota Haji ke Nusron Wahid

badge-check


					Nusron Wahid, menteri BPN/ATR, yang pernah menjabat sebagai Ketua pansus Kuota Haji 2024. Foto: Instagram@kontekscoid Perbesar

Nusron Wahid, menteri BPN/ATR, yang pernah menjabat sebagai Ketua pansus Kuota Haji 2024. Foto: Instagram@kontekscoid

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  sedang mendalami dugaan aliran dana dari korupsi kuota haji ke sejumlah pihak di DPR, termasuk yang terkait dengan peran Nusron Wahid selaku staf ahli Pansus Haji 2024.

KPK berkomitmen akan mengungkap peran tokoh‑tokoh lain jika bukti yang terkumpul dinilai cukup dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan aktif di 2026.

Pernyataan paling jelas soal “mendalami aliran dana” disampaikan pada sekitar Rabu, 14 Januari 2026, saat Budi menjelaskan bahwa KPK mengantongi keterangan dan bukti dugaan aliran dana korupsi kuota haji ke sejumlah pihak, termasuk petinggi PBNU.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi kini mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di DPR.

Merujuk laporan yang dikutip dari akun instagram@kontekcoid,  pada Selasa, 7 April 2026, salah satu nama yang ikut disorot adalah Nusron Wahid. Ia diduga terkait aliran dana dari pungutan fee terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melalui perantara staf ahli.

KPK menyatakan masih terus mengembangkan perkara ini dan membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk anggota Pansus Haji DPR, untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh.

Isi yang sama juga diulang dalam keterangan pers dan wawancara seputar Januari–April 2026, terutama ketika KPK mengumumkan perkembangan penyidikan dan pemanggilan saksi (misalnya pemanggilan tujuh bos biro haji pada 7–8 April 2026).

Nusron Wahid, yang menjabat sebagai staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, disorot karena diduga terlibat dalam aliran dana hasil pungutan fee terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Sejauh ini belum ditemukan pernyataan resmi atau klarifikasi langsung dari Nusron Wahid terkait dugaan ia menerima aliran dana korupsi kuota haji 2023–2024, meski namanya sudah disorot dalam laporan media dan penjelasan KPK.

Dugaan aliran dana PIHK

Menurut laporan Tempo.co edisi 5 April 2026 yang dikutip pada Selasa, 7 April 2026, disebutkan bahwa staf ahli Ketua Pansus Haji bernama Nusron Wahid diduga menerima uang hasil korupsi kuota haji yang berasal dari pungutan fee terhadap PIHK melalui perantara staf ahli.

Narasi investigasi menunjukkan bahwa ada permintaan sejumlah besar uang “logistik” kepada staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan nama Nusron Wahid disebut dalam konteks permintaan tersebut.

Ketua Pansus Haji 2024 (Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI) adalah Nusron Wahid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Nusron Wahid merupakan politikus senior Partai Golkar yang aktif di Komisi VI DPR RI sebelum ditunjuk sebagai Ketua Pansus Haji 2024 dalam rapat perdana pansus pada 19 Agustus 2024.

Sebagai ketua, ia memimpin penyelidikan terkait dugaan persoalan penyelenggaraan haji, termasuk aliran dana dan praktik korupsi yang kemudian turut menyeret namanya dalam dugaan terima dana korupsi kuota haji.

Temuan utama Pansus Haji 2024

Temuan utama Pansus Angket Penyelenggaran Haji 2024 yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR berupa sembilan temuan pelanggaran dan kelemahan sistemik dalam penyelenggaraan haji.

1. Kementerian Agama berperan ganda

Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan sebagai regulator sekaligus operator, padahal di Arab Saudi pendekatan pemerintah‑ke‑pemerintah sudah berkurang dan lembaga penyelenggara seharusnya lebih mandiri. Ketidakjelasan pembagian peran ini dinilai memicu tumpang tindih pengawasan dan pengambilan kebijakan.

2. Pelanggaran aturan kuota haji khusus

Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, khususnya terkait alokasi kuota haji khusus yang seharusnya 8 persen dari kuota reguler. Temuan ini berkaitan dengan penetapan kuota haji khusus dan tambahan yang diduga diatur di luar skema yang diatur undang‑undang.

3. Manipulasi data dan sistem Siskohat

Pansus mengungkap adanya dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), termasuk ketidakcocokan data penggabungan mahram dan pengolahan data kuota. Anggota Pansus bahkan meminta audit menyeluruh terhadap Siskohat karena ditemukan ketidaksesuaian antara data di sistem dengan dokumen fisik jemaah.

4. Kuota tambahan tanpa dasar kuat

Pansus menemukan bahwa proposal pembagian rata kuota tambahan haji berasal dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan penguasaan kuota secara sepihak. Temuan ini menjadi salah satu pangkal dugaan pengalihan dan pembagian kuota haji secara tidak transparan.

5. Jemaah berangkat tanpa antrean

Pansus menemukan ada sekitar 3.500 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa masa tunggu (antrean), termasuk jemaah yang sebelumnya belum masuk antrean reguler. Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik “bayar untuk langsung berangkat”, termasuk kabar ada jemaah yang diduga membayar sangat besar demi bebas antre.

Jika ingin, selanjutnya bisa dibahas: rekomendasi Pansus Haji 2024 terhadap perbaikan regulasi dan sistem haji, atau bagaimana temuan ini berhubungan dengan kasus korupsi kuota haji 2023–2024. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KDMP ‘Serobot’ Tanah Bekas SD Pulo, Komisi A DPRD Jombang Hearing Lintas Sektoral Termasuk Kodim

8 April 2026 - 22:16 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta: Membaca Ibukota Melalui Sejarah Kejahatan

8 April 2026 - 20:01 WIB

Husein ‘Pati’ Ditandu Keluar Ring, Kena KO Lawan Eko Sudariyanto Laga MMA di Purwodadi

7 April 2026 - 10:48 WIB

Sabtu-Minggu Tim KPK Geledah Rumah Dinas Kominfo Kota Madiun dan Kantor PT Uler Raya Jiwan

7 April 2026 - 10:11 WIB

Lahan 5.5 Ha KAI Dikuasai Hercules Lebih 40 Tahun, Menteri Ara: Diambilalih untuk Bangun Rumah Rakyat!

7 April 2026 - 09:30 WIB

Kiai Muda KH Dr M Shalmanhuddin Mempersunting Inayah Gus Dur, Nikah di Gulukguluk Semenep

7 April 2026 - 08:50 WIB

Pendaftar 160 Orang Lolos 125 Pedonor Darah Acara HUT ke-125 PT Pegadaian Wilayah XII Surabaya

6 April 2026 - 22:33 WIB

Satu Pekerja Tewas Ledakan Besar di Pabrik Baja PT GWS Waru Sidoarjo, Polda Turunkan Jibom dan Gegana

6 April 2026 - 20:40 WIB

Iran Klaim Sedikitnya Tembak Lima Pesawat Amerika F-15E dan F-16CJ, A-10 Warthog dan Helikopter Black Hawk

5 April 2026 - 23:14 WIB

Trending di News