Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, Akhmad Syakhroza (AS), sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp19,522 miliar akibat penyimpangan pengadaan 6.835 unit PJUTS senilai Rp108,9 miliar di tujuh provinsi wilayah tengah.
Dua tersangka pendukung adalah HS, mantan Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019-2021, serta L, mantan Direktur Operasional PT Len Industri sebagai pemenang tender. Ketiganya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada 2020, sebelum lelang, AS diduga bersekongkol melalui keponakannya (S) dengan HS dan L untuk memenangkan PT Len Industri dengan mengubah spesifikasi dan pemaketan dari 15 paket kecil menjadi lima paket besar.
Meski sempat gugur, HS meminta review ulang dan AS menerbitkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang, sehingga PT Len lolos pada Juni 2020. Saat pelaksanaan, PT Len mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen, menyebabkan sebagian PJUTS tidak terpasang atau underspek.
Penyidik telah periksa 56 saksi, tiga ahli, geledah kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal ESDM, serta blokir 31 aset tanah tersangka L seluas 38.697 m² di Bandung dan Sumedang. Kasus diumumkan pada 30 Desember 2025 dan terus dikembangkan untuk pihak lain.
Konferensi pers digelar pada 31 Desember 2025 di Aula Kortas Tipikor Polri, Jakarta Selatan. Brigjen Totok menjelaskan kronologi lengkap kasus korupsi pengadaan PJUTS ESDM 2020, termasuk kerugian negara Rp19,5 miliar, pemeriksaan 56 saksi, dan penggeledahan dua lokasi.
Ia merinci modus kongkalikong tersangka AS, HS, dan L sejak pra-lelang hingga pelaksanaan proyek, serta komitmen pengembangan kasus lebih lanjut. Penyampaian ini juga disiarkan melalui situs resmi Polri dan media nasional.
Awal 2020, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM merencanakan pengadaan 6.835 unit PJUTS di 7 provinsi wilayah tengah dengan anggaran Rp108,9 miliar.
Kronologi
-
Tersangka L (eks Direktur Operasional PT Len Industri) meminta perantara S (keponakan AS) ubah spesifikasi dan paket dari 15 paket kecil menjadi 5 paket besar agar PT Len bisa ikut lelang.
-
S informasikan ke tersangka AS (eks Irjen ESDM); AS instruksikan HS (eks Sekretaris Ditjen EBTKE/KPA) dan L untuk eksekusi perubahan tersebut.
-
PT Len sempat gugur karena tidak lolos teknis; HS minta review ulang.
-
9 Juni 2020, HS tekan panitia lelang untuk loloskan PT Len meski tak penuhi syarat; AS keluarkan rekomendasi klarifikasi post-bidding yang dilarang.
-
Juni 2020, PT Len dinyatakan menang tender.
-
PT Len alihkan pekerjaan ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan PPK, sebabkan PJUTS underspek atau tak terpasang.
-
Kerugian negara Rp19,52 miliar akibat penyimpangan.
-
Mulai 24 Januari 2023; periksa 56 saksi, 3 ahli; geledah Ditjen EBTKE dan Inspektorat ESDM; blokir 31 aset tanah L.
-
31 Desember 2025, tetapkan 3 tersangka (AS, HS, L); konferensi pers oleh Brigjen Totok Suharyanto. **







