Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Jatim Periksa Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiono

badge-check


					Hudiono, Foto: Kominfo Perbesar

Hudiono, Foto: Kominfo

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAWATIMUR: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta yang dibiayai dana hibah tahun anggaran 2017.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami memeriksa beberapa saksi, Hudiono termasuk PPK yang saat itu menjabat sebagai kabid SMK di Dinas Pendidikan pada tahun 2017,” ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Rabu 19 Maret 2025.

Dari laman Ketik.com, Selain Hudiono, penyidik juga memeriksa 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah. “Kami masih melakukan penggeledahan di lima tempat lain untuk mencari barang bukti,” tambah Mia. Beberapa ponsel milik saksi turut disita guna pendalaman kasus.

Baca juga

Gelombang Penolakan RUU TNI Meluas, Akademisi dan Mahasiswa Bersatu

Mat Solar Wafat, Ada 9 Macam Komplikasi Stroke, Hingga Cara Mencegah

Keistimewaan Celana Dalam Militer Amerika vs. Pembelian Celana Dalam dan RUU TNI

“Kami melakukan pemeriksaan dari HP terlebih dari alat IT saksi untuk mencari barang bukti,” jelas Mia, yang juga guru besar Hukum Unair.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka. “Jadi kami masih terus memeriksa beberapa saksi,” kata Mia.

Peningkatan Status Penyelidikan

Kejati Jatim telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan dua surat perintah, yaitu:

– Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
– Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025.

Saat ini, penyidik masih menghitung nilai kerugian negara dengan bantuan BPKP. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Mia.

– Dalam penyidikan ini, beberapa pihak yang diperiksa antara lain:
– 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah.
– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
– Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim.
– Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
– Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.
– Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
– Penyedia barang/jasa (rekanan).
– Vendor.

Kronologi Kasus

Pada 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola hibah barang/jasa senilai Rp 65 miliar dari APBD untuk SMK swasta berbadan hukum. Penyalurannya diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tertanggal 21 Juli 2017. Hibah tersebut kemudian dilelang dalam dua paket:

– Paket 1: PT Desina Dewa Rizky (Rp 30,5 miliar).
– Paket 2: PT Delta Sarana Medika (Rp 33 miliar).

“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Mia.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mencakup:

– Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD.
– Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Iran Tunda Eksekusi Gantung, Setelah Ancaman dari AS, Ini Kata Donald Trump

15 Januari 2026 - 10:36 WIB

Menteri HAM Temui Pasien Keracunan MBG di Mojokerto, Natalius: Tidak Boleh Jadi Pengalang Proram MBG

15 Januari 2026 - 09:24 WIB

Antarina: Beberkan Tujuan Sekolah, Bukan Hanya Cari Nilai

15 Januari 2026 - 09:03 WIB

Trending di News