Menu

Mode Gelap

Nasional

Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

badge-check


					Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan Perbesar

Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS..COM, JAKARTA-Masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pernyataan ini ditegaskan kembali Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” kata Rizzky saat berbincang bersama Pro3 RRI, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu melampirkan sejumlah bukti. Yakni, bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.

Namun, lanjut dia, fasilitas yang didapatkan akan berbeda dengan ketika mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Pekerja yang di-PHK akan mendapat fasilitas perawatan kelas 3.

“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” ujarnya. Sementara untuk manfaat jaminan kesehatan ini diberikan juga untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Selain melampirkan bukti-bukti telah di PHK, mereka juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. “Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujarnya.

Jika korban PHK telah mendapat pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis 4 Balita Bersaudara Terbakar, Saat Ibu dan Pacarnya Pergi Mencari Makan

9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Bayar Rp 135-175 Juta Gunakan Visa Nonhaji, 66 CJH Asal Indonesia Gagal Masuk ke Makkah

9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Ngeri Kirim Jasad Bayi Menggunakan Jasa Driver GoSend, Dialamatkan ke Jl. Tengku Amir Hamzah Sebelah Kuburan

8 Mei 2025 - 18:49 WIB

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang Korupsi

8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Warga Unjuk Rasa Kenaikan NJOP PBB, Bapenda Jombang Hartono: Siap Lakukan Revisi

8 Mei 2025 - 16:56 WIB

Video Sawer DJ Una, Walikota Tual Bantah tetapi Ancam akan Lapor Polisi

8 Mei 2025 - 16:31 WIB

Dodik Darmawanto Pukul 03.00 Dinihari Kejar Pencuri di Ngelom Jombang, Kamis pagi Ditemukan Tewas di Belakang KUD

8 Mei 2025 - 15:52 WIB

AHY Resmikan 3 Gedung Baru IPDN, Pondasi SDM Pamong Praja Menuju Indonesia Emas

8 Mei 2025 - 07:42 WIB

Abah Warsubi Kobarkan Sinergi, Pemkab Jombang MoU dengan 7 Perusahaan Besar

7 Mei 2025 - 21:26 WIB

Trending di Headline