Menu

Mode Gelap

Nasional

Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

badge-check


					Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan Perbesar

Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS..COM, JAKARTA-Masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pernyataan ini ditegaskan kembali Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” kata Rizzky saat berbincang bersama Pro3 RRI, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu melampirkan sejumlah bukti. Yakni, bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.

Namun, lanjut dia, fasilitas yang didapatkan akan berbeda dengan ketika mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Pekerja yang di-PHK akan mendapat fasilitas perawatan kelas 3.

“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” ujarnya. Sementara untuk manfaat jaminan kesehatan ini diberikan juga untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Selain melampirkan bukti-bukti telah di PHK, mereka juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. “Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujarnya.

Jika korban PHK telah mendapat pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui RUPSLB 2025 SIG Mantapkan Transformasi Lewat Penguatan Tata Kelola dan Pengambilan Keputusan yang Efisien

23 Desember 2025 - 04:11 WIB

Perkara Tewasnya Mahasiswi UMM, Brigka Agus Sulaemen Dibawa ke Mapolda Jatim

22 Desember 2025 - 20:58 WIB

Tali Pengikat Rumpon Putus, Karles Rompas 45 Hari Hanyut Bersama Rakitnya di Lautan Pasifik

22 Desember 2025 - 19:12 WIB

Tabrak Petugas lalu Kabur 4 Hari, Kasi Datun Kejaksaan HSU Tri Taruna Serahkan Diri ke KPK

22 Desember 2025 - 17:45 WIB

Hari Jadi Banyuwangi Bertabur Hadiah Voucher dan Buku

22 Desember 2025 - 17:28 WIB

Ground Breaking KDMP di Pacet, Sinergi Pusat-Daerah Bangun Ekonomi Desa

22 Desember 2025 - 17:25 WIB

Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang 16 orang Meninggal Dunia

22 Desember 2025 - 17:22 WIB

Tolak Rupiah Bisa Dipidana 1 Tahun dan Denda Rp200 Juta

22 Desember 2025 - 15:19 WIB

Pantai Rindu Bangkalan Porak Poranda Disapu Puting Beliung Puluhan Rumah Rusak

21 Desember 2025 - 18:08 WIB

Trending di Headline