Menu

Mode Gelap

Nasional

Korban PHK Masih Dapat BPJS Selama Enam Bulan

badge-check


					Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan Perbesar

Tidak semua penyakit dilayani BPJS Kesehatan

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS..COM, JAKARTA-Masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pernyataan ini ditegaskan kembali Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” kata Rizzky saat berbincang bersama Pro3 RRI, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu melampirkan sejumlah bukti. Yakni, bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.

Namun, lanjut dia, fasilitas yang didapatkan akan berbeda dengan ketika mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Pekerja yang di-PHK akan mendapat fasilitas perawatan kelas 3.

“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” ujarnya. Sementara untuk manfaat jaminan kesehatan ini diberikan juga untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Selain melampirkan bukti-bukti telah di PHK, mereka juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. “Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujarnya.

Jika korban PHK telah mendapat pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Gresik Fasilitasi Pemulangan Tiga Anak PMI Kembali ke Kampung Halaman

10 Februari 2026 - 11:47 WIB

Siswa SDN Panglungan Pinggiran Jombang Sudah Mulai Mendapat Pasokan Makanan BMG

10 Februari 2026 - 10:41 WIB

Hasil Survei Januari 2026 Ecoton: Awas Udara Jombang Tercemar Mikroplastik!

10 Februari 2026 - 00:13 WIB

417 Siswa Ketapang Kalbar Diduga Keracunan Perkedel, LBH Ajukan Laporan Resmi ke Polisi

9 Februari 2026 - 23:19 WIB

Minggu-Senin Semeru Erupsi Keluarkan Lahar Menyala serta Berkali-kali Gempa

9 Februari 2026 - 18:24 WIB

11 Juta BPH-PBI Diaktifkan Kembali, DPR-Pemerintah Sepakat Bayar Iuran 3 Bulan ke Depan

9 Februari 2026 - 17:45 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3

9 Februari 2026 - 17:30 WIB

Purbaya Mengaku Sudah Tahu Ada Safe House BC: Simpan Harta Haram Rp 40 Miliar dan Emas

9 Februari 2026 - 16:00 WIB

Dinsos Jombang Beri Pelatihan Skill Memasak dan Kue bagi 20 Perempuan Rentan Sosial Ekonomi

9 Februari 2026 - 15:32 WIB

Trending di Headline