Menu

Mode Gelap

Headline

Ketua Madas Sedarah M Taufiq Laporkan Armuji ke Polda Jatim: Pelanggaran ITE

badge-check


					Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya  H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com Perbesar

Ketua Madas Swedarah M Taufik (tengah) bersama beberapa lawyernya mendatangani Polda Jatim melaporkan wakil walikota Surabaya H Armuji, terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Foto: kompas.jatim.com

Penulis: Saifudin   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Ketua Madas Sedarah Moh Taufik melaporkan akun @Cakj1 (milik wakil walikota Surabay, Armuji), ke polda Jatim, Senin 5 Januari 2026, ​ terkait beberapa dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan akun media sosial dan pernyataan soal kasus Nenek Elina.

Dalam pemberitaan, Taufik menyebut salah satu yang dilaporkan adalah pemilik akun yang ditulis sebagai “Cak J1” (dibaca “Cak Ji”), yakni akun yang dinilai menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar atau merugikan terkait kasus tersebut.

Laporan ini terkait buntut kasus Nenek Elina di Surabaya, termasuk klaim bahwa ada pihak yang mem-framing seolah menggunakan atribut ormas Madas, yang menurut Taufik dibantah karena tidak ada atribut Madas yang dipakai.

Selain akun media sosial, Madas juga mempersoalkan pernyataan pejabat (Wakil Wali Kota Surabaya Armuji) dan dugaan perusakan kantor, rasisme, serta penyebaran hoaks, yang direncanakan dilaporkan melalui jalur hukum di Polda Jatim.

Saar memberikan keterangan kepada wartawan dan sejimlah video yang beredar, taufik menyatakan bahwa laporan M Taufik terhadap akun Cakj1 pada prinsipnya adalah dugaan pelanggaran hukum melalui konten di media sosial, yang dinilai merugikan nama baik dan/atau memuat informasi yang tidak benar terkait Madas Sedarah dan kasus Nenek Elina.

Konten akun Cakj1 dinilai memuat narasi yang merugikan kehormatan Madas Sedarah dan/atau pribadi tertentu (fitnah/pencemaran nama baik), sehingga berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan/atau UU ITE.

Dianggap ada informasi yang tidak akurat mengenai peran Madas dalam insiden terkait Nenek Elina dan isu pengusiran/rasisme, yang oleh pihak Madas dipandang sebagai bentuk penyebaran berita bohong atau menyesatkan.

Laporan ini buntut dari kasus Nenek Elina, di mana akun @cakj1 dituding menyebarkan konten yang memicu aksi premanisme terhadap kantor Madas di Wonokromo, Surabaya. Taufik membantah keterlibatan ormasnya dan bentuk tim pengacara untuk kawal kasus.

Moh Taufik menegaskan laporan ke Polda Jatim pada 5 Januari 2026 menargetkan konten @Cakj1 sejak 24 Desember 2025 yang dianggap melanggar UU ITE, karena menyebabkan kerusuhan massa dan merusak harga diri ormasnya. Ia membantah tudingan keterlibatan anggotanya dalam kasus Nenek Elina dan siapkan tim pengacara untuk proses hukum.

Menurut Taufik, postingan tersebut memprovokasi aksi premanisme di Wonokromo, Surabaya, yang disebut “harga mati” harus diberantas. Pernyataan lengkapnya disampaikan saat audiensi ke Mapolda Jatim dan dikonfirmasi media lokal pada hari pelaporan.

Pernyataan premanisme haru diberantas, kemudian ditindaklanjuti oleh Walikoya Surabaya, Ery Cahyadi yang membentuk satuan tugas Anti Ptemanisme dan Mafia Tanah. Tindakan Walikota itu juga mengacu kepada perilaku pelanggaran hukum, yang puncaknya muncul kasus pengusicran secara keji dan perombohan rumah nenek Elina Widjajanti, 80.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat trersangka pelaku, masing-masing:

Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan empat tersangka dalam kasus pengusiran paksa serta perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti (80 tahun) di Dukuh Kuwukan, Surabaya, pada 6 Agustus 2025., masing-masing:

  • Samuel Adi Kristanto (alias SAK), diduga sebagai dalang utama.

  • Muhammad Yasin (alias MY).

  • SY (alias Klowor, 56 tahun), ditangkap di warung kopi Jalan Bintang Diponggo pada 30 Desember 2025.

  • WE (40 tahun), ditangkap di Kecamatan Tandes pada 31 Desember 2025, berperan menyuruh SY menjaga rumah.

Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidik masih mengembangkan kemungkinan tersangka lain terkait kasus viral ini. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News