Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PATI– Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM), Tiyo Ardianto, berencana menghadiri sidang putusan terdakwa kasus Botok dan Teguh di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Kamis, 5 Maret 2026.
Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto adalah dua kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati.
Mereka merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa atas aksi demo 31 Oktober 2025, sebagai protes kekecewaan terhadap Sidang Paripurna DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Sidang putusan di PN Pati pada 5 Maret 2026 akan menentukan vonis akhir setelah agenda tuntutan pada 20 Februari 2026.
Kehadirannya di persidangan ini menegaskan komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawasi proses hukum yang transparan dan adil.
Latar Belakang
Kasus yang melibatkan terdakwa Botok dan Teguh ini mencuat dan viral, sebagai salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik di Jawa Tengah, karena penuh unsur kriminalisasi.
Tiyo Ardianto, yang dikenal vokal dalam isu-isu keadilan sosial, menyatakan rencana kehadirannya melalui pernyataan pribadi, sebagai bentuk solidaritas mahasiswa terhadap penegakan hukum.
Dalam pernyataan resminya, Tiyo Ardianto menegaskan, “Sebagai representasi suara mahasiswa UGM, saya akan hadir di PN Pati untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kasus ini menjadi cerminan komitmen kita terhadap supremasi hukum di Indonesia. Mahasiswa tidak akan tinggal diam terhadap potensi ketidakadilan.”
Pernyataan ini disampaikan di sela-sela agenda BEM KM UGM, sehari setelah insiden dugaan intimidasi yang dialaminya di Yogyakarta pada Februari lalu.
Kehadiran Tiyo di sidang ini bukan yang pertama kalinya. Sebagai aktivis mahasiswa yang pernah menjadi sorotan nasional karena kritiknya terhadap kebijakan pemerintah dan isu sosial, ia kerap terlibat dalam pengawasan sidang-sidang krusial.
Baru-baru ini, Tiyo mendapat dukungan dari tokoh seperti Mahfud MD dan Anies Baswedan atas keberaniannya menyuarakan keresahan publik.
Pengamat hukum memprediksi kehadiran rombongan BEM UGM dapat mendorong transparansi sidang, mengingat kasus Botok-Teguh berpotensi menyangkut isu korupsi atau tindak pidana umum yang sensitif.
Agenda Sidang
Sidang putusan di PN Pati dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB pada 5 Maret 2026, dipimpin oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Botok dan Teguh akan mendengar amar putusan atas dakwaan jaksa, dengan kemungkinan vonis bebas, pidana ringan, atau penjara tergantung bukti yang disajikan.
Rencana kehadiran Tiyo Ardianto langsung menuai respons positif dari kalangan mahasiswa dan aktivis HAM di Jawa Tengah.
Koordinator BEM se-Jateng menyatakan dukungan penuh, dengan potensi delegasi tambahan dari kampus-kampus lain. Namun, pihak kepolisian setempat mengimbau massa untuk menjaga ketertiban selama sidang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari PN Pati terkait kehadiran tokoh eksternal, namun persidangan tetap terbuka untuk publik.
Kehadiran Ketua BEM UGM di PN Pati menjadi momen penting bagi gerakan mahasiswa dalam memperkuat peran pengawas hukum.
Sidang 5 Maret nanti diharapkan menjadi tonggak keadilan yang tidak hanya menyelesaikan kasus Botok-Teguh, tetapi juga menginspirasi generasi muda untuk terus berjuang demi negara hukum.
Pantau terus perkembangan sidang melalui saluran resmi BEM UGM dan media lokal Pati. **







