Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Pemberlakuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan belum dapat direalisasikan pada tahun 2025.
Keterlambatan ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 hingga kini belum rampung.
Dokumen Perbup yang mengatur penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat ini masih berada dalam tahap penyesuaian teknis.
Sejumlah data terkait luasan dan titik lokasi lahan pertanian dinilai perlu ditelaah ulang sebelum ditetapkan secara resmi.
Pengamat kebijakan publik, Dr Ahmad Solikin Ruslie, SH, MH, menilai persoalan utama tertundanya realisasi PLP2B bukan terletak pada ketiadaan data, melainkan ketidakakuratan dan ketidaksinkronan data antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
“Data itu sebenarnya sudah ada, baik di Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun dinas terkait lainnya. Pertanyaannya sekarang, pakai data yang mana,” ujar Solikin, Senin 29 Desember 2025.
Menurutnya, persoalan data menjadi akar masalah yang membuat program perlindungan lahan pertanian berjalan tidak optimal.
“Makanya sekarang program menjadi amburadul, karena berawal dari data. Datanya yang tidak benar,” katanya.
Meski demikian, Solikin menyebut penundaan kebijakan PLP2B masih dapat dimaklumi selama diikuti dengan target waktu yang jelas.
“Kita setuju tidak perlu tergesa-gesa, tapi harus ada target. Karena seiring waktu berjalan, alih fungsi dan perusakan lahan pertanian terus terjadi. Yang paling penting itu akurasi data,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dasar data yang selama ini digunakan pemerintah daerah dalam menjalankan program sektor pertanian dan perkebunan.
“Kalau sekarang masih mulai dari nol, yang perlu dipertanyakan, selama ini program pertanian pakai data apa? Kalau pun datanya belum matang, harusnya sudah ada data awal,” ucapnya.
Solikin menegaskan, peran akademisi seharusnya hanya melakukan penyempurnaan data, bukan membangun ulang dari awal.
“Dari akademisi itu tinggal menambah dan menyempurnakan. Sekali lagi, akurasi penting, tapi target juga wajib ada,” tegasnya.
Ia menilai pekerjaan tanpa target akan membuat kinerja OPD berjalan tanpa arah.
“Pekerjaan tanpa target itu ngawur. Target penting untuk mengukur kinerja OPD terkait. Meski terasa terburu-buru, target tetap harus ada,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberlakuan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dipastikan belum dapat direalisasikan pada tahun 2025.
Hal ini disebabkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 hingga kini belum rampung.**






