Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Dr Lita Linggayani Gading Cs besok Selasa 20 Januari 2026, memasuki babak kelima sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan judicial review terhadap UU No. 12 Tahun 1980 yang mengatur pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.
Perkara itu masuk dalam register Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Lita bersama Meilani Mindasari, Ria Merryanti, Ida Haerani, Edy Rudyanto, Evaningsih maju ke persidangan judicial review untuk permohonan ini dijadwalkan pada 20 Januari 2026.
Materi pembahasan mencakup keterangan tambahan dari Presiden, DPR, serta ahli yang diajukan pemohon, terkait pengujian Pasal 1 huruf B, huruf E, dan Pasal 12 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1980 tentang pensiun seumur hidup anggota DPR.
Sidang ini melanjutkan argumen pemohon tentang diskriminasi dan beban APBN, kontra keterangan DPR-Pemerintah yang menyebutnya konstitusional.
Hingga 19 Januari 2026, belum ada putusan; sidang ditunda sebelumnya untuk akomodasi keterangan Presiden, dengan kemungkinan kesimpulan debat hukum.
Permohonan diajukan pada 30 September 2025 dengan alasan sistem pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode (5 tahun) dianggap tidak adil dan memberatkan negara, berbeda dengan sistem di negara seperti AS, Inggris, dan Australia yang berbasis usia atau tabungan.
Pemohon meminta MK mencoret anggota DPR dari Pasal 12 ayat (1) UU tersebut agar tidak lagi berhak atas pensiun otomatis.
Perkara ini telah melalui beberapa sidang sebelumnya, termasuk agenda perbaikan permohonan dan keterangan dari DPR serta Pemerintah yang menyebut pensiun tersebut konstitusional dan bukan keistimewaan.
Jumlah pemohon bertambah menjadi sembilan orang, dan sidang lanjutan terus berlangsung hingga mendekati jadwal kelima. DPR menyatakan siap patuh pada putusan MK.
Sidang pertama hingga keempat perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) berfokus pada pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, dan keterangan para pihak tanpa putusan akhir.
Tahapan
* Sidang pertama pada awal Oktober 2025 membacakan register perkara dan kewenangan MK untuk menguji Pasal 1 huruf B, Pasal 1 huruf E, serta Pasal 12 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1980 tentang pensiun DPR. Pemohon Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menyampaikan posita bahwa pensiun seumur hidup merugikan warga negara.
* Sidang kedua dan ketiga (sekitar 10-23 Oktober 2025) melibatkan sidang perbaikan permohonan serta pemeriksaan materiil bersama perkara terkait (179 dan 181/PUU-XXIII/2025). Para pemohon menegaskan argumen diskriminasi dan kerugian konstitusional akibat beban APBN.
* Sidang keempat mencakup keterangan dari DPR dan Pemerintah yang menyatakan pensiun DPR konstitusional, bukan keistimewaan, serta siap tunduk pada putusan MK. Jumlah pemohon bertambah menjadi sembilan orang tanpa hasil putusan.






