Menu

Mode Gelap

Headline

Kepala BP Haji Irfan Yusuf Hasyim: Pejabat Negara Harus Beri Tauladan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Bebas Korupsi

badge-check


					Kepala Badan Haji, Irfan Yusuf Hasyim. (Foto: KREDONEWS,COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Kepala Badan Haji, Irfan Yusuf Hasyim. (Foto: KREDONEWS,COM/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, berkomitmen dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan BP Haji. Langkah ini ditunjukkan dengan menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam pencegahan gratifikasi tersebut.

“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Gus Irfan, sapaan akrab Kepala BP Haji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dikatakan, saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal, karenanya ia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini.

“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan. Menurutnya, ini merupakan langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain,” terang Darwanto.

Dalam rangka penyelenggaraan pernikahan, lanjutnya, upaya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting.

“Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

“Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tragis 4 Balita Bersaudara Terbakar, Saat Ibu dan Pacarnya Pergi Mencari Makan

9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Bayar Rp 135-175 Juta Gunakan Visa Nonhaji, 66 CJH Asal Indonesia Gagal Masuk ke Makkah

9 Mei 2025 - 11:11 WIB

Sambutan Hangat untuk Paus Leo XIV dari Pemimpin Dunia, Donald Trump Hinga Vladimir Putin

9 Mei 2025 - 11:09 WIB

Sambutan Pertama Paus Leo XIV Setelah Terpilih, Kenang Paus Fransiskus

9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Alasan India Serang Pakistan

9 Mei 2025 - 08:48 WIB

Jatim Park Group Kembali Diterpa Insiden, Area London Museum Terbakar

8 Mei 2025 - 20:44 WIB

Jelang Waisak 12 Mei 2025, Memandikan Patung Budhha Tidur di Trowulan Mojokerto

8 Mei 2025 - 19:18 WIB

Ngeri Kirim Jasad Bayi Menggunakan Jasa Driver GoSend, Dialamatkan ke Jl. Tengku Amir Hamzah Sebelah Kuburan

8 Mei 2025 - 18:49 WIB

Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief Belum Kembalikan Uang Korupsi

8 Mei 2025 - 18:27 WIB

Trending di Nasional