Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SUMENEP– Kejati Jatim telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Maudra, dengan nilai proyek sebesar Rp109,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar, Selasa, 14 Oktober 2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri atas satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Aspidsus, Wagiyo, S.H., M.H.
Dalam keterangan persnya, Aspidsus mengungkapkan bahwa program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep.
Setiap penerima berhak memperoleh Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Berdasarkan hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat,” ungkap Aspidsus.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan para pihak terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada tahun 2024. Nilai proyek itu sebesar Rp109,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar.
Rincian Tersangka dan Kasus
-
Identitas tersangka: Inisial RP, AAS, WM, dan HW, yang terdiri dari satu orang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan.
-
Modus operandi: Praktik pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, dengan potongan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sebagai biaya komitmen dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk laporan pertanggungjawaban
-
Jumlah penerima bantuan: Sekitar 5.490 orang di 143 desa, yang seharusnya menerima Rp20 juta per penerima untuk memperbaiki rumah tidak layak huni.
Penahanan
-
Kejati Jatim melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, memeriksa lebih dari 219 saksi dan menyita dokumen serta aset terkait.
-
Empat tersangka langsung ditahan dan dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari untuk memudahkan proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan dana bantuan keluarga dan praktik pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh koordinator dan tenaga fasilitator, yang semestinya digunakan untuk perbaikan rumah masyarakat tidak mampu.
Kejati menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana lebih jauh dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung kepada masyarakat penerima manfaat program BSPS di Sumenep. **