Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Tahan Dua Pengacara dan Direktur JakTV: Bayar Rp 478 Juta untuk Bikin Berita Negatif Kasus Timah dan Sawit

badge-check


					Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. Instagram@ctd.insider Perbesar

Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntunan lewat pemberitaan negatif dan demo bayaran terkait kasus korupsi timah dan ekspor CPO.

Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar Rp 478,5 juta untuk melakukan penggiringan opini terhadap fakta hukum dengan membuat berita negatif hingga demo bayaran yang diliput JakTV,  untuk menggagalkan penyidikan Kejagung dalam penanganan perkara. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online (sosmed dan Youtube), dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.

Selama penyidikan, Kejagung menemukan ketiganya juga menghapus sejumlah berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka.

Salah satunya adalah keterangan Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan kepada Marcella dan Junaedi yang juga merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO agar dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Berikut kronologi kasus perintangan penyidikan yang menjerat advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar:

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara, termasuk Marcella Santoso.

Dalam pengembangan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga bersekongkol memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat narasi dan konten negatif yang menjelekkan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut, yang disebarluaskan melalui media sosial dan media online terafiliasi JakTV.

Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut sebagai imbalan membuat konten negatif untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti cukup, dan melakukan penahanan terhadap Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Selain membuat konten negatif, dua advokat ini juga diduga membiayai demonstrasi dan diskusi yang bertujuan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Agung untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada 22 April 2025.

Singkatnya, kronologi kasus ini melibatkan pengembangan kasus suap vonis lepas CPO yang kemudian terungkap ada  upaya sistematis oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar untuk merintangi penyidikan dengan membuat dan menyebarkan narasi negatif, serta membiayai aksi yang menekan Kejaksaan Agung agar proses hukum terhambat. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Presiden Kecewa atas Tindakan Aparat dalam Insiden Ojol

29 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Nekad Hendak Bobol Kotak Amal, Ojol Babak Belur

29 Agustus 2025 - 11:59 WIB

Trending di News