Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Tahan Dua Pengacara dan Direktur JakTV: Bayar Rp 478 Juta untuk Bikin Berita Negatif Kasus Timah dan Sawit

badge-check


					Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. Instagram@ctd.insider Perbesar

Kejaksaan Agung menahan tiga tersangka pengacara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Mereka dituduh mengalangi penyidikan kasus korupsi sawit dan timah. [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntunan lewat pemberitaan negatif dan demo bayaran terkait kasus korupsi timah dan ekspor CPO.

Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar Rp 478,5 juta untuk melakukan penggiringan opini terhadap fakta hukum dengan membuat berita negatif hingga demo bayaran yang diliput JakTV,  untuk menggagalkan penyidikan Kejagung dalam penanganan perkara. Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JakTV.

“Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online (sosmed dan Youtube), dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.

Selama penyidikan, Kejagung menemukan ketiganya juga menghapus sejumlah berita dan tulisan yang ada di barang bukti elektronik (BBE) mereka.

Salah satunya adalah keterangan Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan kepada Marcella dan Junaedi yang juga merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus CPO agar dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta.

Saat ini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Berikut kronologi kasus perintangan penyidikan yang menjerat advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar:

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah hakim dan pengacara, termasuk Marcella Santoso.

Dalam pengembangan tersebut, Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk (2015-2022) dan kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Marcella Santoso dan Junaedi Saibih diduga bersekongkol memerintahkan Tian Bahtiar untuk membuat narasi dan konten negatif yang menjelekkan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut, yang disebarluaskan melalui media sosial dan media online terafiliasi JakTV.

Tian Bahtiar menerima uang sebesar Rp 478,5 juta dari kedua advokat tersebut sebagai imbalan membuat konten negatif untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti cukup, dan melakukan penahanan terhadap Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.

Selain membuat konten negatif, dua advokat ini juga diduga membiayai demonstrasi dan diskusi yang bertujuan menjatuhkan nama baik Kejaksaan Agung untuk mempengaruhi jalannya persidangan.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada 22 April 2025.

Singkatnya, kronologi kasus ini melibatkan pengembangan kasus suap vonis lepas CPO yang kemudian terungkap ada  upaya sistematis oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar untuk merintangi penyidikan dengan membuat dan menyebarkan narasi negatif, serta membiayai aksi yang menekan Kejaksaan Agung agar proses hukum terhambat. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronika Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Ayah Kandung Jaminkan Anak untuk Utang Rp 25 Juta di Gresik, Kini Dikembalikan ke Ibu Kandung di Tasikmalaya

30 November 2025 - 00:04 WIB

Kesulitan Bahan Makanan, Massa Juga Menjarah Gudang Bulog Pondok Batu Perbatasan Sibolga-Tapteng

29 November 2025 - 23:23 WIB

Korupsi Rp 16,6 Miliar, Kejaksaan Enrekang Menahan Empat Mantan Pengurus BAZNAS

29 November 2025 - 22:56 WIB

Trending di Headline