Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa Kejagung membuat keputusan Joko Budi Darmawan dari jabatan Aspidum Kejati Jatim.
Reda menyatakan pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara.
Ia menekankan langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas institusi.
Pernyataan disampaikan saat dikonfirmasi di Surabaya pada Kamis, 2 April 2026.
Kajati Jatim Agus Sahat ST sebelumnya membenarkan pengamanan Joko, namun hanya sebatas spesifikasi tanpa detail pencopotan.
Proses pemeriksaan oleh Tim Pam SDO Kejagung masih berlangsung tanpa sanksi lanjutan yang diumumkan.
apa alasan pencopotannya? Pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyebut langkah ini menunjukkan komitmen menjaga integritas institusi.
Tidak ada detail seperti suap Rp 3,5 miliar yang dikonfirmasi resmi, meski beredar di media.
Belum ada keterangan resmi angka Rp 3,5 miliar dengan kasus seperti BSPS Sumenep (Rp 26,3 miliar kerugian) atau gratifikasi PU Surabaya (Rp 3,6 miliar).
Pemeriksaan oleh Tim Pam SDO Kejagung masih tahap klarifikasi tanpa pengumuman hasil akhir.
Kajati Jatim hanya menyebut sebagai verifikasi kinerja, tanpa penjelasan lebih banyak. **







