Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Kuasa hukum Rachmad Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, SH., MH., menegaskan proses hukum laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi masih berjalan. Hingga kini belum ada SP3.
Dimas membantah pemberitaan yang menyebut dirinya pernah dikonfirmasi media terkait perkembangan perkara tersebut.
“Itu salah lagi. Saya tidak pernah menerima konfirmasi dari media tersebut,” tegasnya, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke pihaknya, lalu ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus oleh Birowassidik Bareskrim Polri. Hal itu dibenarkannya.
Gelar khusus tersebut, kata Dimas, menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan penyidik. Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti, salah satunya pemeriksaan terhadap para pihak terkait, termasuk dari pihak pelapor.
“Kalau proses ini mau dihentikan, untuk apa kemarin dilakukan gelar khusus dan pemeriksaan? Artinya kasus ini Insya Allah tetap jalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Dimas menegaskan ada fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri, yakni adanya uang yang sudah diterima pihak Subandi namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pelapor.
Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut segera diberi kepastian hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan uang tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami hanya minta kepastian hukum,” pungkasnya.***








