Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, LEBAK- Dinas Pendidikan Provinsi Banten memastikan siswa SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah mendapatkan sanksi teguran. Sementara kepala sekolah yang menampar murid tersebut telah dinonaktifkan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Adang Abdurrahman menyatakan bahwa tindakan penegakan disiplin yang sesuai prosedur tetap diperbolehkan selama tidak melibatkan kekerasan fisik maupun verbal terhadap siswa.
“Di sekolah tidak masalah jika guru atau kepala sekolah menegakkan aturan sesuai prosedur. Yang jadi persoalan hanyalah ketika dalam prosesnya terjadi kekerasan, baik fisik maupun verbal. Kalau hanya menegur atau memberikan sanksi sesuai aturan, itu tidak ada masalah,” kata Adang di SMAN 1 Cimarga, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Untuk siswa tetap ada sanksi, yaitu teguran. Guru BK sudah menangani dan orangtua juga sudah menerima. Jadi, siswa tetap diberi pembinaan karena kesalahannya merokok, tetapi kasus kekerasan yang dilakukan kepala sekolah tetap kami proses secara terpisah,” ujar dia.
Menurutnya Adang, penegakan disiplin siswa tetap bisa dilakukan oleh guru dengan cara yang tepat, seperti pembinaan, pemanggilan siswa dan orang tua, maupun sistem poin pelanggaran yang sudah diterapkan di sejumlah sekolah. **






