Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Aksi massa tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar unjuk rasa di dua lokasi, yakni di depan kantor pusat Bank Jatim Surabaya dan di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Grahadi), pada Kamis siang, 24 April 2025.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 569,4 miliar, serta pembobolan rekening nasabah senilai Rp 119 miliar. Total kerugian yang diungkap mencapai hampir satu triliun rupiah dalam satu tahun terakhir.
Aksi demo pertama di depan kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya dan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 24 April 2025.
Koordinator aksi, Musfiq, menyampaikan tuntutan agar kasus ini diusut tuntas, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Jatim yang merupakan pemegang saham terbesar Bank Jatim (51,13%) dan meminta agar Gubernur Jatim segera bertindak mengevaluasi dan mengusut kasus tersebut.
Massa menuntut pemecatan seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim, penghentian praktik jual-beli jabatan, serta proses hukum bagi yang terlibat.
Dalam orasinya, massa meneriakkan tuntutan agar direksi dan komisaris ditangkap dan diadili, serta menyuarakan kekecewaan terhadap tidak adanya perwakilan Bank Jatim yang menemui mereka selama demo berlangsung.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika pemerintah provinsi dan pihak terkait tidak segera bertindak.
Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan politik dan sosial, dengan massa berupaya mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Secara keseluruhan, aksi demo ini merupakan bentuk protes serius dari masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dan kredit fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah.
Kredit Fiktif
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor pada tahun 2023 hingga 2024 di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Pada 20 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai memeriksa Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Benny diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama dengan menggunakan agunan fiktif berupa dokumen kerja sama palsu dengan perusahaan BUMN dan perusahaan nominee sebagai kedok.
Modus operandi melibatkan perusahaan yang tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial, namun kredit tetap dicairkan dengan bantuan Benny dan peran Fitri Kristiani sebagai penghubung dokumen.
Tersangka lain adalah Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia yang diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan total nilai Rp 569,4 miliar.
Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan OJK dan audit internal Bank Jatim, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Bank Jatim sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance.
Sebelumnya, kasus kredit fiktif juga pernah terjadi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 dengan modus serupa dan kerugian negara Rp 145,8 miliar. Salah satu pelaku, Badru Zyaman, telah divonis 6 tahun penjara pada Maret 2025.
Kasus ini memicu tuntutan pencopotan direksi dan komisaris Bank Jatim serta desakan DPRD Jatim untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Secara keseluruhan, kasus ini merupakan skema manipulasi kredit fiktif yang sistematis dengan melibatkan pejabat bank dan pihak swasta yang berkolusi untuk mencairkan dana tanpa proyek nyata, sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.**