Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup setelah gelar perkara ilmiah dan komprehensif.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menggelar konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025, untuk mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam kasus ini, polisi menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
Proses penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli dan pengawas eksternal maupun internal untuk memastikan bukti yang cukup secara ilmiah dan komprehensif.
Dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 130 saksi dari berbagai latar belakang dan juga melibatkan 22 ahli dari berbagai bidang seperti digital forensik, hukum ITE, linguistik, psikologi massa, sosiologi hukum, anatomi, dan kesehatan.
Beberapa saksi yang pernah diperiksa di antaranya adalah Sunarto (YouTuber), Meryati (Ketua KNPRI dan aktivis sosial), dan Arif Nugroho (jurnalis).
Selain saksi biasa, ahli yang diperiksa mencakup berbagai akademisi dan praktisi dari institusi resmi, termasuk Dewan Pers, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham, serta lembaga lainnya untuk memastikan keaslian dan kekuatan bukti ijazah tersebut.
Penyidik juga melibatkan asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasda Polri dalam penyidikan ini.
Proses pemeriksaan saksi dan ahli ini bertujuan untuk mendalami perkara pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data yang terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster:
-
Klaster pertama berisi lima orang tersangka:
-
Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis – TPUA)
-
Kurnia Tri Rohyani (Anggota TPUA)
-
Damai Hari Lubis (Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
-
Rustam Effendi (Mantan aktivis ’98)
-
Muhammad Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA)
-
-
Klaster kedua berisi tiga tersangka:
-
Roy Suryo (Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga)
-
Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
-
Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (Dokter)
-
Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu dengan metode yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Polda Metro juga telah memeriksa sekitar 130 saksi dan mengumpulkan ratusan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.






