Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Sudah lebih setahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Jombang dan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Berbagai informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korupsi itu terkait penggunaan dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengadaan bibit porang pada tahun 2021.
Kasus ini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 14 Agustus 2024 setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dari hasil penyidikan, ada dugaan bahwa hanya sekitar Rp 700 juta dari total Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membeli bibit porang, sementara sisanya dialokasikan untuk kepentingan lain.
Pengajuan kredit PDP Panglungan diduga melanggar prosedur, karena seharusnya dana bergulir tersebut ditujukan untuk masyarakat, bukan untuk perusahaan.
Selain itu, agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit ternyata milik pegawai atau individu lain, sedangkan debitur adalah Direktur PDP Panglungan.
Kejari Jombang telah melakukan penggeledahan di kantor PDP Panglungan dan Bank UMKM Jatim, serta menyita berbagai dokumen terkait kredit dan laporan keuangan.
Anehnya, sampai saat ini hasil pemeriksaan Kejari Jombang atas Direktur PDP Panglungan, Tjahaja Fajari, terkait dugaan korupsi dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim, belum diumumkan.
Bahkan, Kejari Jombang juga belum menetapkan tersangka meskipun sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk saksi dari pegawai PDP Panglungan, Bank UMKM Jatim, dan pejabat Pemprov Jatim.
Dihitung Akuntan
Dody Novalita, Kasi Pidsus Kejari Jombang saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp perihal perkembangan dugaan kasus korupsi PDP Panglungan menyatakan bahwa saat ini kerugian masih dalam perhitungan akuntan publik.
”Msh dalam perhitungan kerugian negara dr kantor akuntan publik bosku,” tulisnya dalam pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).
Ketika ditanya bahwa kerugian itu sudah diperiksa akuntan sejak tahun 2024 lalu, Dody tidak menjawab.
Sementara juru bicara Dwi Andika, Aliansi LSM Jombang menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi PDP Panglungan serta sejumlah kasus lain yang sampai saat ini belum dibuka ke publik.
“Kita akan terus kawal sampai tuntas. Jangan sampai seperti kasus simpang tiga, sudah naik penyidikan tiba-tiba kasus di-SP3-kan,” ujar Dwi Andika.
Ditambahkan oleh Dwi Andika, sejumlah kasus tindak pidana khusus di wilayah kerja Kejari Jombang jangan pernah bermain-main.
“Kalau Kejari Jombang tidask sanggup menangani, kami akan laporkan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan. Memang berapa triliun kerugian negara ngitungnya kok hampir setahun? Kami akan kawal ketat, agar kasus ini tidak menguap” tegasnya.