Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemerintah Kabupaten Jombang mengakselerasi (mempercepat) penyaluran honorarium Ketua RT/RW di seluruh wilayah, dengan target pencairan seluruhnya paling lambat 10 Maret 2026.
Demikian kata Sesdakab Jombang, Agus Purnomo mengutip arahan Bupati Warsubi, S.H., M.Si., mendorong verifikasi dokumen yang ketat, agar hak pengurus lingkungan tersalurkan tepat waktu, Jumat, 6 Maret 2026.
Berkas pengajuan dari berbagai kecamatan terus mengalir ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.
Dua kecamatan paling progresif hari itu adalah Mojowarno dengan 11 desa yang telah menyerahkan berkas, serta Perak dengan 13 desa. Komitmen ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekda yang menjadi acuan pemerintah desa, agar distribusi tidak molor hingga pertengahan bulan.
“Target kami sesuai SE Sekda yang telah diterbitkan: paling lambat 10 Maret, seluruh honor RT/RW terealisasi dan diterima penerima,” tegas Agus Purnomo.
Upaya jemput bola dilakukan melalui koordinasi intensif antara DPMD, OPD verifikator, dan kecamatan. Langkah ini memastikan kendala administratif di desa teratasi sebelum tenggat waktu.
Percepatan ini diharapkan memotivasi pengurus RT/RW meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat dasar, sekaligus menjaga tata kelola keuangan desa yang tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Jombang menyiapkan anggaran insentif sebesar Rp 5.000.000 per tahun untuk setiap RT dan RW. Program tersebut menjadi bagian dari prioritas kepemimpinan Bupati Warsubi dan Wakil Bupati Salmanuddin Yazid.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menyatakan anggaran program telah tercantum dalam APBD 2026. Dengan demikian, pelaksanaan tinggal menunggu tahapan teknis penyaluran.
“Anggaran sudah disahkan dalam APBD tahun 2026 dan siap dijalankan,” kata Agus, Kamis, 15 Januari 2026, menguitip rri.co.
Agus menjelaskan, Pemkab Jombang telah memulai penyaluran tunjangan secara terbatas pada akhir 2025. Penyaluran dilakukan melalui Perubahan APBD 2025 selama tiga bulan terakhir tahun anggaran.
“Setiap RT dan RW telah menerima bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan selama tiga bulan. Jadi total bantuan yang diterima pada tahap awal Rp 450.000,” ujarnya menjelaskan.
Pemerintah Kabupaten Jombang menetapkan insentif tahunan untuk Ketua RT/RW sebesar Rp 5 juta per RT mulai tahun 2026, sesuai APBD yang telah dialokasikan.
Rinciannya meliputi tunjangan Rp 1,8 juta (setara Rp 150 ribu per bulan) dan dana operasional Rp 3,2 juta per tahun per RT.
Perbandingan Komponen Insentif
Sebagai transisi dari 2025, sebelumnya disalurkan Rp 450 ribu (3 bulan x Rp 150 ribu) via P-APBD. Program ini sedang diakselerasi dengan target pencairan sebelum 10 Maret 2026, sebagaimana berita sebelumnya dalam percakapan ini.
THR (Tunjangan Hari Raya) Lebaran untuk RT/RW di Kabupaten Jombang tahun 2026 kemungkinan besar mengacu pada komponen tunjangan bulanan Rp 150 ribu x 12 bulan = Rp 1,8 juta per RT/RW.
Rincian THR RT/RW Jombang
-
Tunjangan pribadi: Rp 1,8 juta (untuk THR Lebaran)
-
Dana operasional: Rp 3,2 juta
Pencairan dipercepat mengikuti Surat Edaran Sekda dengan target selesai sebelum Lebaran Maret 2026, berbeda dari insentif operasional yang bersifat bulanan/tahunan. **







