Menu

Mode Gelap

Headline

Jubir Satgas PKH Menagih Denda kepada 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Senilai Rp 38,6 Triliun

badge-check


					Jubir Satgas PKH menyampaikan ke publik menagish denda kepada 71 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sawit untuk membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: antaranews Perbesar

Jubir Satgas PKH menyampaikan ke publik menagish denda kepada 71 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan sawit untuk membayar denda sebesar Rp 38,6 triliun. Foto: antaranews

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, pada 8-9 Desember 2025, menyampaikan pengumuman resmi menagih denda kepada  49 korporasi sawit (denda Rp9,4 triliun) dan 22 korporasi tambang (denda Rp29,2 triliun), tanpa nama spesifik.​

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum merilis daftar lengkap 71 perusahaan sawit dan tambang yang dikenai denda Rp38,6 triliun secara publik.

Identitas perusahaan kemungkinan dirahasiakan untuk menjaga proses penagihan administratif dan verifikasi keberatan, sesuai prosedur BPKP berdasarkan PP No. 24/2021.

Beberapa korporasi telah hadir dalam pemanggilan, dengan 15 sawit bayar Rp1,7 triliun dan 1 tambang bayar Rp500 miliar, tapi daftar tetap tidak dipublikasikan di media atau situs resmi Kejaksaan Agung.​

Pantau situs resmi Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, atau laporan BPKP untuk kemungkinan rilis daftar di masa depan, karena Satgas PKH terdiri dari 12 kementerian/lembaga yang menangani tagihan bertahap. Hingga 9 Desember 2025, berita nasional tidak menyertakan daftar nama perusahaan.​

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum merilis daftar lengkap 49 perusahaan sawit yang dikenai denda administratif Rp9,42 triliun secara publik.

Pengumuman resmi dari Juru Bicara Barita Simanjuntak pada 8-9 Desember 2025 hanya menyebutkan agregat: 15 perusahaan telah bayar Rp1,76 triliun, 5 sanggup bayar Rp88 miliar, dan sisanya dalam proses verifikasi keberatan.​

Identitas spesifik dirahasiakan untuk melindungi proses penagihan bertahap oleh tim gabungan 12 kementerian/lembaga, sesuai PP No. 24/2021 yang direvisi, dengan perhitungan BPKP. Berita nasional hingga 9 Desember 2025 tidak menyertakan nama PT mana pun, berbeda dengan kasus pengampunan sawit sebelumnya yang pernah dipublikasikan daftar 436 perusahaan.​

Pantau situs Kejaksaan Agung, Kementerian Lingkungan Hidup, atau BPKP untuk rilis potensial daftar, karena Satgas PKH menargetkan penerimaan negara Rp5,58 triliun dari pembayaran awal. Daftar lama seperti Wilmar Grup atau Sinar Mas Agro terkait pengampunan 2025 tidak relevan dengan kasus denda ini.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Jombang Beri Hadiah Umrah untuk Lima Anggota Pasukan Kuning

3 Maret 2026 - 09:46 WIB

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Trending di Headline