Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, KREDONEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan telah menggeledah beberapa lokasi.
Kejagung menyebutkan bahwa korupsi ini dilakukan dengan cara bekerja sama untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan ini saat dikonfirmasi pada Senin (17/11).
“Yang jelas terkait ada perkara kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” jelasnya.
Anang menambahkan bahwa perkara korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu ini adalah dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016 hingga 2020.
Ia juga mengindikasikan adanya unsur suap dalam kasus ini. “Maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” katanya.
Penyidik Kejagung telah mengonfirmasi penggeledahan terhadap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu hari itu, meskipun lokasi pastinya belum dapat dipublikasikan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna.
Saat ini, Anang belum dapat memberikan rincian tentang barang-barang apa saja yang disita dari penggeledahan yang menyasar pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Janji Kemenkeu Purbaya
Sebelumnya Menkeu Purbaya menceritakan percakapannya dengan Jaksa Agung yang mempertanyakan sikap terhadap aparat pajak dan cukai yang terlibat kasus hukum:
Dengan pertanyaan seperti itu Purbaya bingung, mengapa pertanyaan itu harus ditanyakan, kemudian Purbaya bertanya lebih jauh “Apa tuh?” tanyanya kebingungan
Kemudian dijawab kejaksaan perbuatan seperti menyelewengkan, mencuri, segala macam. Boleh nggak dihukum?
Purbaya auto kaget dengan pertanyaan tersebut, mengapa kejadian pelanggaran seperti itu harus ditanyakan?
Namun, ia kemudian menyadari bahwa selama ini ada praktik perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum di institusinya:
“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungin, Jadi kalau ada pelanggaran hukum) ada intervensi dari atas, supaya jangan diganggu, karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional” terang Purbaya
Purbaya menegaskan bahwa ke depan, praktik semacam itu tidak akan lagi terjadi: “Kalau yang miring-miring, boleh takut sekarang, Karena gak akan saya lindungin.” imbuhnya.***






