Menu

Mode Gelap

Headline

Janji Menkeu Purbaya Dipenuhi, Kejakgung Gercep Geledah Sejumlah Oknum Dirjen Pajak

badge-check


					Janji Menkeu Purbaya Dipenuhi, Kejakgung Gercep Geledah Sejumlah Oknum Dirjen Pajak Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA, KREDONEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan telah menggeledah beberapa lokasi.

Kejagung menyebutkan bahwa korupsi ini dilakukan dengan cara bekerja sama untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan ini saat dikonfirmasi pada Senin (17/11).

“Yang jelas terkait ada perkara kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan,” jelasnya.

Anang menambahkan bahwa perkara korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu ini adalah dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama tahun 2016 hingga 2020.

Ia juga mengindikasikan adanya unsur suap dalam kasus ini. “Maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” katanya.

Penyidik Kejagung telah mengonfirmasi penggeledahan terhadap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu hari itu, meskipun lokasi pastinya belum dapat dipublikasikan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna.

Saat ini, Anang belum dapat memberikan rincian tentang barang-barang apa saja yang disita dari penggeledahan yang menyasar pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Janji Kemenkeu Purbaya

Sebelumnya Menkeu Purbaya menceritakan percakapannya dengan Jaksa Agung yang mempertanyakan sikap terhadap aparat pajak dan cukai yang terlibat kasus hukum:

Dengan pertanyaan seperti itu Purbaya bingung, mengapa pertanyaan itu harus ditanyakan, kemudian Purbaya bertanya lebih jauh “Apa tuh?” tanyanya kebingungan

Kemudian dijawab kejaksaan perbuatan seperti menyelewengkan, mencuri, segala macam. Boleh nggak dihukum?

Purbaya auto kaget dengan pertanyaan tersebut, mengapa kejadian pelanggaran seperti itu harus ditanyakan?

Namun, ia kemudian menyadari bahwa selama ini ada praktik perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum di institusinya:

“Rupanya sebelum-sebelumnya dilindungin, Jadi kalau ada pelanggaran hukum) ada intervensi dari atas, supaya jangan diganggu, karena akan mengganggu stabilitas pendapatan nasional” terang Purbaya

Purbaya menegaskan bahwa ke depan, praktik semacam itu tidak akan lagi terjadi: “Kalau yang miring-miring, boleh takut sekarang, Karena gak akan saya lindungin.” imbuhnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Tiga Hari Berkabung Nasional: Mantan Wapres RI Try Sutrisno Tutup Usia 90 Tahun

2 Maret 2026 - 16:19 WIB

Ledakan Petasan Mirip Bom di Ponorogo, Rumah Hancur Satu Korban Tewas

2 Maret 2026 - 08:19 WIB

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Akan Hadiri Vonis Sidang Botok-Teguh di PN Pati

1 Maret 2026 - 23:17 WIB

13 Tahun Ramalan Cak Nun Jadi Kenyataan: AS-Israel Menyerang Iran!

1 Maret 2026 - 18:02 WIB

Trending di Headline