Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuduh Mantan Bupati Sleman Selewengkan Dana Hibah Rp 10, untuk Biaya Kampanye Istri

badge-check


					Jaksa Tindak Pidana Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Sri Prunomo, makan bupati Sleman, atas tuduhan menyelewengkan dan hibah COVID-19, untuk dana kampanye Kustini, isti Sri Purnomo, menjadi bupati Sleman. Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Jaksa Tindak Pidana Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Sri Prunomo, makan bupati Sleman, atas tuduhan menyelewengkan dan hibah COVID-19, untuk dana kampanye Kustini, isti Sri Purnomo, menjadi bupati Sleman. Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata pada 18 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jaksa mendakwa ia menyalahgunakan dana tersebut untuk mendukung kampanye istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020. Pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Sleman pada 15 Desember 2020, sehingga Kustini dilantik sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025 menggantikan suaminya.

Kasus ini berawal dari penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata untuk penanganan Covid-19.

Sri Purnomo diduga menerbitkan Perbup Nomor 49/2020 dan menyalurkan dana ke kelompok masyarakat di luar ketentuan, menyebabkan kerugian negara Rp10,9 miliar menurut audit BPKP.

Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025 berdasarkan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan ponsel, tanpa penahanan awal. Pada 28 Oktober 2025, ia ditahan karena khawatir menghambat penyidikan.

Jaksa menuduh Sri Purnomo memanfaatkan dana hibah untuk kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada 2020, melanggar perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.

Sri Purnomo, eks Bupati Sleman dua periode, terlibat kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kemenkeu untuk penanganan Covid-19.

Kronologi Utama
  • 2020: Pemkab Sleman menerima dana hibah sesuai Permenkeu 46/PMK.07/2020; Sri Purnomo terbitkan Perbup 49/2020, salurkan dana ke kelompok non-wisata, diduga untuk kampanye Pilkada istrinya Kustini, rugikan negara Rp10,9 miliar per audit BPKP.

  • 30 September 2025: Kejari Sleman tetapkan Sri Purnomo tersangka via TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 setelah periksa 300 saksi, bukti dokumen, ahli, dan ponsel; awalnya tak ditahan.

  • 28 Oktober 2025: Ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta via PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 karena risiko hambat penyidikan.

Berkas perkara target P11 November 2025 ke pengadilan; sidang perdana dakwaan digelar 18 Desember 2025 di Tipikor Yogyakarta, tuduh salah gunakan dana untuk Pilkada 2020.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

155 Siswa SD-SMP dan SMA di Anambas Keracunan MBG, Pemkab Langsung Menutup MBG

16 April 2026 - 18:12 WIB

Pembakar Sampah Keputih Mangkrak 25 Tahun, Beban Utang Pemkot Surabaya Rp 104 Miliar

16 April 2026 - 17:34 WIB

Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan di Plandaan Jombang Dorong PAD untuk Infrastruktur Desa

16 April 2026 - 17:11 WIB

Pemkab Jombang Salurkan Insentif Rp1 Juta/ Guru TPQ, Sasar 6.500 Pengajar di 1.816 Lembaga

16 April 2026 - 16:42 WIB

Perayaan 115 ASN Purna Bhakti, Bupati Warsubi: Regenerasi Birokrasi Wajar demi Keberlanjutan

16 April 2026 - 16:26 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:12 WIB

BMKG: Solo Masih Hujan, Dua Hari Banjir Melanda 11 Kalurahan 715 KK

16 April 2026 - 15:54 WIB

Trending di News