Menu

Mode Gelap

Headline

Jaksa Tuduh Mantan Bupati Sleman Selewengkan Dana Hibah Rp 10, untuk Biaya Kampanye Istri

badge-check


					Jaksa Tindak Pidana Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Sri Prunomo, makan bupati Sleman, atas tuduhan menyelewengkan dan hibah COVID-19, untuk dana kampanye Kustini, isti Sri Purnomo, menjadi bupati Sleman. Foto: Instagram@kumparan Perbesar

Jaksa Tindak Pidana Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Sri Prunomo, makan bupati Sleman, atas tuduhan menyelewengkan dan hibah COVID-19, untuk dana kampanye Kustini, isti Sri Purnomo, menjadi bupati Sleman. Foto: Instagram@kumparan

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah pariwisata pada 18 Desember 2025 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Jaksa mendakwa ia menyalahgunakan dana tersebut untuk mendukung kampanye istrinya, Kustini Sri Purnomo, dalam Pilkada Sleman 2020. Pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa meraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU Sleman pada 15 Desember 2020, sehingga Kustini dilantik sebagai Bupati Sleman periode 2021-2025 menggantikan suaminya.

Kasus ini berawal dari penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kementerian Pariwisata untuk penanganan Covid-19.

Sri Purnomo diduga menerbitkan Perbup Nomor 49/2020 dan menyalurkan dana ke kelompok masyarakat di luar ketentuan, menyebabkan kerugian negara Rp10,9 miliar menurut audit BPKP.

Kejari Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka pada 30 September 2025 berdasarkan keterangan saksi, ahli, dokumen, dan ponsel, tanpa penahanan awal. Pada 28 Oktober 2025, ia ditahan karena khawatir menghambat penyidikan.

Jaksa menuduh Sri Purnomo memanfaatkan dana hibah untuk kampanye pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada 2020, melanggar perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata.

Sri Purnomo, eks Bupati Sleman dua periode, terlibat kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 senilai Rp68,5 miliar dari Kemenkeu untuk penanganan Covid-19.

Kronologi Utama
  • 2020: Pemkab Sleman menerima dana hibah sesuai Permenkeu 46/PMK.07/2020; Sri Purnomo terbitkan Perbup 49/2020, salurkan dana ke kelompok non-wisata, diduga untuk kampanye Pilkada istrinya Kustini, rugikan negara Rp10,9 miliar per audit BPKP.

  • 30 September 2025: Kejari Sleman tetapkan Sri Purnomo tersangka via TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 setelah periksa 300 saksi, bukti dokumen, ahli, dan ponsel; awalnya tak ditahan.

  • 28 Oktober 2025: Ditahan 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta via PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 karena risiko hambat penyidikan.

Berkas perkara target P11 November 2025 ke pengadilan; sidang perdana dakwaan digelar 18 Desember 2025 di Tipikor Yogyakarta, tuduh salah gunakan dana untuk Pilkada 2020.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

13 Tahun Berturut Turut Pemkab Jombang Raih Opini WTP Pemeriksaan Keuangan

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sukseskan SE 2026, Pemkab Jombang Gembleng 1.217 Tenaga Sensus Selama 15 Hari

29 Mei 2026 - 19:50 WIB

PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bagikan 1.000 Paket Daging, Kurban 11 Sapi dan 78 Kambing

29 Mei 2026 - 18:39 WIB

Satpol PP dan Dinas LH Jombang Sidak ke CV SS Pabrik Garam di Ngoro, Tak Ditemukan IPAL

29 Mei 2026 - 17:43 WIB

Trending di News