Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Jadi Bisnis Ilegal, Mahfud MD: Haji Furoda Rp 60 Juta Bisa Dijual Lagi Hingga Rp 1 M

badge-check


					Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD  menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang.  Tangkap layar video youtube@liputan6 Perbesar

Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang. Tangkap layar video youtube@liputan6

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum nasional Profesor Dr Mahfud MD menyatakan bahwa kuota Haji Furoda yang dibeli oleh travel dengan harga sekitar Rp 60 juta,  ternyata bisa dijual kembali kepada para jemaah dengan harga yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 1 miliar/ kuota.

Hal ini menunjukkan ada praktik jual beli kuota haji yang sangat merugikan dan berpotensi menjadi bisnis ilegal dengan margin keuntungan  sangat besar.

Pernyataan ini muncul dalam sebuah wawancara yang diunggah akun Youtube@Mahfud Official, diunggah ulang akun Instagram@disrupsi_, Minggu 29 September 2025.

KPK juga mengungkap bahwa kuota haji khusus (termasuk kuota furoda) dijual secara ilegal dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Praktik ini melibatkan oknum tertentu yang diduga melakukan setoran dana dari agen perjalanan haji ke pihak Kementerian Agama sebagai bagian dari skema korupsi kuota haji.

Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan merugikan calon jamaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan beribadah dengan biaya yang wajar. Kasus ini juga melibatkan penyidikan KPK dan pengembalian uang dari beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji.

Kuota Haji Furoda adalah jalur pelaksanaan ibadah haji yang berbeda dari kuota reguler yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Haji Furoda menggunakan visa khusus yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, disebut visa mujamalah atau visa undangan. Karena menggunakan visa undangan langsung dari Arab Saudi, kuota Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota nasional yang diberikan kepada Indonesia oleh Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji non-kuota.

Calon jemaah Haji Furoda tidak perlu menunggu antrean panjang yang biasanya mencapai bertahun-tahun seperti pada kuota haji reguler.

Mereka berangkat sesuai dengan visa undangan yang diterima, sehingga keberangkatan bisa lebih cepat dan terjamin. Namun biaya untuk Haji Furoda biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji plus, karena merupakan layanan khusus dengan fasilitas yang lebih baik dan tanpa antrean.

Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tapi pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian Agama, bukan pemerintah Indonesia secara langsung.

Kuota haji Furoda untuk tahun 2025 tidak memiliki alokasi kuota yang pasti dari pemerintah Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota haji reguler Indonesia. Jemaah haji Furoda menggunakan visa mujamalah (visa undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi) yang memungkinkan keberangkatan tanpa antrean.

Secara resmi, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji nasional sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus (plus). Namun, haji Furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara mandiri dengan menggunakan kuota undangan yang berbeda dan tidak diatur jumlah pastinya oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa pada tahun 2025 keberangkatan haji Furoda banyak tertunda karena penerbitan visa dari Arab Saudi yang tidak pasti. Oleh karena itu, tidak ada angka pasti terkait kuota haji Furoda tahun 2025 yang didapatkan Indonesia, karena semua bergantung pada penerimaan visa dari pemerintah Saudi sendiri.

Secara umum, haji Furoda bersifat non-kuota dan kuotanya tergantung pada kuota undangan visa mujamalah yang diterbitkan Arab Saudi, bukan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (24): Kata Sandi ‘Saya Mengenalmu!’

22 Juni 2026 - 23:39 WIB

Pemerintah Siapkan Diskon Belanja hingga Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli

22 Juni 2026 - 22:33 WIB

Unusa Kembangkan Program Pemulihan Skizofrenia Berbasis Komunitas di Yayasan Al Hafish Sidoarjo

22 Juni 2026 - 22:04 WIB

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Untuk 420 Ribu Orang

22 Juni 2026 - 21:36 WIB

25 Tahun Shiddigiyyah secara Mandiri Bantu Bangun 2.556 Rumah Warga Tanpa Bedakan Suku dan Agama

22 Juni 2026 - 19:03 WIB

Sosialisasi Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Mitra Konsultan Hukum bagi Pengelola Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

IESR Prediksi Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:52 WIB

Ribuan Pekerja di Mojokerto dan Bandung Terancam PHK

21 Juni 2026 - 21:38 WIB

Langkah Strategis, ISNU Jawa Timur Gelar Halaqoh Nasional Bahas Ekonomi dan Geopolitik Global

21 Juni 2026 - 21:03 WIB

Trending di News