Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum nasional Profesor Dr Mahfud MD menyatakan bahwa kuota Haji Furoda yang dibeli oleh travel dengan harga sekitar Rp 60 juta, ternyata bisa dijual kembali kepada para jemaah dengan harga yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 1 miliar/ kuota.
Hal ini menunjukkan ada praktik jual beli kuota haji yang sangat merugikan dan berpotensi menjadi bisnis ilegal dengan margin keuntungan sangat besar.
Pernyataan ini muncul dalam sebuah wawancara yang diunggah akun Youtube@Mahfud Official, diunggah ulang akun Instagram@disrupsi_, Minggu 29 September 2025.
KPK juga mengungkap bahwa kuota haji khusus (termasuk kuota furoda) dijual secara ilegal dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Praktik ini melibatkan oknum tertentu yang diduga melakukan setoran dana dari agen perjalanan haji ke pihak Kementerian Agama sebagai bagian dari skema korupsi kuota haji.
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan merugikan calon jamaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan beribadah dengan biaya yang wajar. Kasus ini juga melibatkan penyidikan KPK dan pengembalian uang dari beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji.
Kuota Haji Furoda adalah jalur pelaksanaan ibadah haji yang berbeda dari kuota reguler yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Haji Furoda menggunakan visa khusus yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, disebut visa mujamalah atau visa undangan. Karena menggunakan visa undangan langsung dari Arab Saudi, kuota Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota nasional yang diberikan kepada Indonesia oleh Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji non-kuota.
Calon jemaah Haji Furoda tidak perlu menunggu antrean panjang yang biasanya mencapai bertahun-tahun seperti pada kuota haji reguler.
Mereka berangkat sesuai dengan visa undangan yang diterima, sehingga keberangkatan bisa lebih cepat dan terjamin. Namun biaya untuk Haji Furoda biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji plus, karena merupakan layanan khusus dengan fasilitas yang lebih baik dan tanpa antrean.
Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tapi pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian Agama, bukan pemerintah Indonesia secara langsung.
Kuota haji Furoda untuk tahun 2025 tidak memiliki alokasi kuota yang pasti dari pemerintah Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota haji reguler Indonesia. Jemaah haji Furoda menggunakan visa mujamalah (visa undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi) yang memungkinkan keberangkatan tanpa antrean.
Secara resmi, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji nasional sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus (plus). Namun, haji Furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara mandiri dengan menggunakan kuota undangan yang berbeda dan tidak diatur jumlah pastinya oleh pemerintah Indonesia.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa pada tahun 2025 keberangkatan haji Furoda banyak tertunda karena penerbitan visa dari Arab Saudi yang tidak pasti. Oleh karena itu, tidak ada angka pasti terkait kuota haji Furoda tahun 2025 yang didapatkan Indonesia, karena semua bergantung pada penerimaan visa dari pemerintah Saudi sendiri.
Secara umum, haji Furoda bersifat non-kuota dan kuotanya tergantung pada kuota undangan visa mujamalah yang diterbitkan Arab Saudi, bukan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.**