Menu

Mode Gelap

Headline

Jadi Bisnis Ilegal, Mahfud MD: Haji Furoda Rp 60 Juta Bisa Dijual Lagi Hingga Rp 1 M

badge-check


					Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD  menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang.  Tangkap layar video youtube@liputan6 Perbesar

Ahli hukum mantan Menko Polkam, dan Ketua MA Mahfud MD menyatakan biro travel membeli kuota haji Furoda Rp 60 juta. bisa dijual kembali dengan harga hingga Rp 1 miliar/ orang. Tangkap layar video youtube@liputan6

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pakar hukum nasional Profesor Dr Mahfud MD menyatakan bahwa kuota Haji Furoda yang dibeli oleh travel dengan harga sekitar Rp 60 juta,  ternyata bisa dijual kembali kepada para jemaah dengan harga yang sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 1 miliar/ kuota.

Hal ini menunjukkan ada praktik jual beli kuota haji yang sangat merugikan dan berpotensi menjadi bisnis ilegal dengan margin keuntungan  sangat besar.

Pernyataan ini muncul dalam sebuah wawancara yang diunggah akun Youtube@Mahfud Official, diunggah ulang akun Instagram@disrupsi_, Minggu 29 September 2025.

KPK juga mengungkap bahwa kuota haji khusus (termasuk kuota furoda) dijual secara ilegal dengan harga antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Praktik ini melibatkan oknum tertentu yang diduga melakukan setoran dana dari agen perjalanan haji ke pihak Kementerian Agama sebagai bagian dari skema korupsi kuota haji.

Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan merugikan calon jamaah yang seharusnya mendapatkan kesempatan beribadah dengan biaya yang wajar. Kasus ini juga melibatkan penyidikan KPK dan pengembalian uang dari beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji.

Kuota Haji Furoda adalah jalur pelaksanaan ibadah haji yang berbeda dari kuota reguler yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Haji Furoda menggunakan visa khusus yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, disebut visa mujamalah atau visa undangan. Karena menggunakan visa undangan langsung dari Arab Saudi, kuota Haji Furoda tidak termasuk dalam kuota nasional yang diberikan kepada Indonesia oleh Arab Saudi, sehingga disebut juga sebagai haji non-kuota.

Calon jemaah Haji Furoda tidak perlu menunggu antrean panjang yang biasanya mencapai bertahun-tahun seperti pada kuota haji reguler.

Mereka berangkat sesuai dengan visa undangan yang diterima, sehingga keberangkatan bisa lebih cepat dan terjamin. Namun biaya untuk Haji Furoda biasanya jauh lebih tinggi dibandingkan haji reguler atau haji plus, karena merupakan layanan khusus dengan fasilitas yang lebih baik dan tanpa antrean.

Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tapi pelaksanaannya berada di bawah tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kementerian Agama, bukan pemerintah Indonesia secara langsung.

Kuota haji Furoda untuk tahun 2025 tidak memiliki alokasi kuota yang pasti dari pemerintah Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota haji reguler Indonesia. Jemaah haji Furoda menggunakan visa mujamalah (visa undangan resmi dari Pemerintah Arab Saudi) yang memungkinkan keberangkatan tanpa antrean.

Secara resmi, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji nasional sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus (plus). Namun, haji Furoda diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) secara mandiri dengan menggunakan kuota undangan yang berbeda dan tidak diatur jumlah pastinya oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa pada tahun 2025 keberangkatan haji Furoda banyak tertunda karena penerbitan visa dari Arab Saudi yang tidak pasti. Oleh karena itu, tidak ada angka pasti terkait kuota haji Furoda tahun 2025 yang didapatkan Indonesia, karena semua bergantung pada penerimaan visa dari pemerintah Saudi sendiri.

Secara umum, haji Furoda bersifat non-kuota dan kuotanya tergantung pada kuota undangan visa mujamalah yang diterbitkan Arab Saudi, bukan secara resmi oleh pemerintah Indonesia.**

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Trending di Headline