Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menuturkan keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“Pembekuan ini dilakukan setelah kami menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Permintaan data yang diajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” jelas Alexander dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Namun, pembekuan ini tidak serta merta membuat akses TikTok terputus. Setelah pembekuan, sanksi bertahap pun akan dilakukan mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara. Jika memang tidak ada perbaikan dalam 7 hari setelah penghentian sementara, baru akan dilakukan penutupan.
Alexander menambahkan, Kemenkomdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal.
Menurut Alexander, permintaan data tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.
“Dengan tidak dipatuhinya kewajiban ini, maka TikTok dinilai melanggar aturan. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.
Alexander menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan agar transformasi digital di Indonesia berlangsung sehat, adil, dan aman.
“Kemenkomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh PSE privat wajib tunduk pada hukum nasional. Ke depan, Kemenkomdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan agar setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab.***