Menu

Mode Gelap

Nasional

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Tetap Bisa Diakses

badge-check


					Ilustrasi TikTok Perbesar

Ilustrasi TikTok

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menuturkan keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“Pembekuan ini dilakukan setelah kami menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat. Permintaan data yang diajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift,” jelas Alexander dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Namun, pembekuan ini tidak serta merta membuat akses TikTok terputus. Setelah pembekuan, sanksi bertahap pun akan dilakukan mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara. Jika memang tidak ada perbaikan dalam 7 hari setelah penghentian sementara, baru akan dilakukan penutupan.

Alexander menambahkan, Kemenkomdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data dengan alasan kebijakan internal.

Menurut Alexander, permintaan data tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem maupun data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

“Dengan tidak dipatuhinya kewajiban ini, maka TikTok dinilai melanggar aturan. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Alexander menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan agar transformasi digital di Indonesia berlangsung sehat, adil, dan aman.

“Kemenkomdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh PSE privat wajib tunduk pada hukum nasional. Ke depan, Kemenkomdigi akan memperkuat pengawasan terhadap semua PSE terdaftar serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan para pemangku kepentingan agar setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab.***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mojo Shop Fiesta 2025 Tembus Omzet Rp1,8 Miliar

3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tim Rescue PT FI Gresik Bawa Perangkat Canggishke Lokasi Ponpes Al Khoziny

3 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny: 9 Santri Tewas, 7 Masih Dirawat

3 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Ketua DPRD Sidoarjo Sesalkan Pernyataan Bupati Subandi Soal IMB Ponpes Al Khoziny

3 Oktober 2025 - 10:06 WIB

Cek Fakta! Pemerintah akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

3 Oktober 2025 - 08:12 WIB

Malam Puncak PRB 2025 di Trowulan Mojokerto Berlangsung Khidmat

3 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Produk UMKM Jombang Mejeng Ajang Jatim Fest, Yuliati: Laku Rp 75 Juta/ Hari

2 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tak Ada Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Ponpes Al-Khoziny, Alat Berat Dioperasikan

2 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Alat Berat Mulai Bongkar Reruntuhan Bangunan Pondok Al Khoziny Buduran

2 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Trending di Headline