Penulis: Agung Sedayu|Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Denada menanggapi kabar mengenai gugatan dari seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya dan merasa telah ditelantarkan.
Ia memilih untuk tidak memberikan komentar pribadi, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada manajer serta kuasa hukumnya.
“Terima kasih atas perhatian teman-teman. Untuk sementara, silakan menghubungi manajer kami,” ujar Denada, Minggu (11/1/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Denada di Banyuwangi, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan oleh pria berusia 24 tahun bernama Al Ressa Rizky Rosano tidak tepat jalur.
“Kalau bicara penelantaran, itu ranah pidana. Sedangkan soal nafkah anak, karena berhubungan dengan hukum Islam, seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan PN (Pengadilan Negeri),” jelas Ikbal.
Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan sekarang. “Yang menggugat ini masih saudara sendiri. Tidak dijelaskan apakah dirawat oleh keluarga atau bagaimana, lalu keabsahan status anak ini juga tidak disebutkan,” tambahnya.
Ia menuturkan masih terus berkomunikasi dengan Denada terkait perkara tersebut.
Hingga kini belum ada sikap resmi yang dikeluarkan. Namun, dijadwalkan akan ada mediasi antara kedua pihak.
Denada Tambunan resmi digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan menelantarkan anak kandung.
Gugatan itu diajukan oleh Ressa Rizky, pria berusia 24 tahun, yang baru mengetahui identitas ibu kandungnya.
Gugatan tersebut masuk ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.
Ressa meminta pertanggungjawaban sekaligus pengakuan sebagai anak biologis Denada.
“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tergugat adalah orang tua kandung klien kami,” ungkap kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono.
Firdaus menambahkan, kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah terpenuhi sejak lahir pada 2002.**







