Menu

Mode Gelap

Nasional

Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung

badge-check


					Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung. ig@denadaindonesia 

Perbesar

Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung. ig@denadaindonesia

Penulis: Agung Sedayu|Editor: Gandung Kardiyono

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Denada menanggapi kabar mengenai gugatan dari seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya dan merasa telah ditelantarkan.

Ia memilih untuk tidak memberikan komentar pribadi, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada manajer serta kuasa hukumnya.

“Terima kasih atas perhatian teman-teman. Untuk sementara, silakan menghubungi manajer kami,” ujar Denada, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Denada di Banyuwangi, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan oleh pria berusia 24 tahun bernama Al Ressa Rizky Rosano tidak tepat jalur.

“Kalau bicara penelantaran, itu ranah pidana. Sedangkan soal nafkah anak, karena berhubungan dengan hukum Islam, seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan PN (Pengadilan Negeri),” jelas Ikbal.

Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan sekarang. “Yang menggugat ini masih saudara sendiri. Tidak dijelaskan apakah dirawat oleh keluarga atau bagaimana, lalu keabsahan status anak ini juga tidak disebutkan,” tambahnya.

Ia menuturkan masih terus berkomunikasi dengan Denada terkait perkara tersebut.

Hingga kini belum ada sikap resmi yang dikeluarkan. Namun, dijadwalkan akan ada mediasi antara kedua pihak.

Denada Tambunan resmi digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan menelantarkan anak kandung.

Gugatan itu diajukan oleh Ressa Rizky, pria berusia 24 tahun, yang baru mengetahui identitas ibu kandungnya.

Gugatan tersebut masuk ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.

Ressa meminta pertanggungjawaban sekaligus pengakuan sebagai anak biologis Denada.

“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tergugat adalah orang tua kandung klien kami,” ungkap kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono.

Firdaus menambahkan, kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah terpenuhi sejak lahir pada 2002.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Menteri HAM Temui Pasien Keracunan MBG di Mojokerto, Natalius: Tidak Boleh Jadi Pengalang Proram MBG

15 Januari 2026 - 09:24 WIB

Gerbang Pedang Pora Sambut Kedatangan AKB Ramadhan Nasution Masuki Masuk Halaman Polres Gresik

15 Januari 2026 - 08:14 WIB

Trending di Headline