Menu

Mode Gelap

Headline

Impor Gula Ilegal, Kejaksaan Agung Sebut 9 Tersangka Plus Uang Sitaan Rp 565 Miliar

badge-check


					Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. Instagram@kejaksaan.ri Perbesar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025, kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,  untuk mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun pengembalian dilakukan secara sukarela, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku

Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan merupakan pengembalian yang dilakukan secara sukarela oleh para tersangka, yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya adalah mantan pejabat pemerintah, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai prosedur.

Inilah daftar sembilan perusahaan pelaku impor ilegal gula yang mengembalikan uang kerugian negara, Selasa, 25 Februari 2025. [email protected]

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578,1 miliar. Meskipun sembilan tersangka telah mengembalikan sebagian besar uang yang disita, proses hukum tetap berlanjut dan tidak menghapuskan dugaan pidana mereka.

Rincian Pengembalian: Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Angels Products: Rp 150,8 miliar
  • PT Andalan Furnindo: Rp 60,9 miliar
  • PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41,3 miliar
  • PT Medan Sugar Industry: Rp 77,2 miliar
  • PT Makassar Tene: Rp 39,2 miliar
  • PT Duta Sugar Internasional: Rp 41,2 miliar
  • PT Kebun Tebu Mas: Rp 47,8 miliar
  • PT Berkah Manis Makmur: Rp 74,5 miliar
  • PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32 miliar124.

Uang yang disita saat ini disimpan di rekening khusus di Bank Mandiri dan akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Trending di Nasional