Menu

Mode Gelap

News

Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia

badge-check


					Hotman Paris Jelaskan Syarat Pailit di Indonesia Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, KREDONEWS.COM– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memaparkan syarat agar seseorang atau perusahaan dapat dipailitkan, sebagaimana disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram, beberapa bulan yang lalu.

Hotman menegaskan, syarat pertama adalah debitur harus memiliki minimal dua kreditur. “Kalau cuma satu krediturnya, tidak bisa dipailitkan,” ujarnya. Ia memberi contoh, jika debitur memiliki utang di Bank A dan Bank B, maka syarat pertama terpenuhi.

Syarat kedua, satu dari dua kreditur tersebut harus memiliki tagihan yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar. “Walaupun utang di bank lainnya masih lancar, tetap bisa dipailitkan,” jelas Hotman.

Ia menambahkan, utang yang menjadi dasar pailit harus dapat ditagih secara hukum, dan tentu bukan kondisi force majeure. atau keadaan memaksa, seperti situasi pandemi COVID-19.

Menurutnya, pernah menjadi alasan sah karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan restrukturisasi kredit hingga satu tahun, sehingga utang tidak langsung dianggap macet.

Hotman juga mengungkap praktik yang sering terjadi di lapangan. Jika debitur hanya memiliki satu kreditur, sebagian tagihannya bisa dijual atau dialihkan (cessie) kepada pihak lain. “Dengan begitu, jumlah kreditur menjadi dua dan syarat pailit terpenuhi,” pungkas Hotman.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ramadan di Jogokariyan: 3.800 Takjil, Piring Jadi Simbol Berkah dan Kebersamaan

12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Jenis jenis Senjata Anti-Drone: Eksplorasi Teknologi Tinggi

12 Februari 2026 - 15:20 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Pusat Mutilasi 360 Motor Curian di Baron, Dijual Eceran Lewat Online

12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Trending di Headline