Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Pemkab Kabupaten Jombang adalah lembaga paling bertanggung jawab atas keterlambatan pengurusan pepranjangan Hak Guna Usaha (HGU ) sekitar 97 hektare lahan yang sekarang dikelola usahanya oleh Perumda Panglungan, di Wonosalam.
Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan di Wonosalam habis masa sewanya pada Juni 2025, selama 20 tahun. Saat ini masih dalam proses pengurusan perpanjangan HGU oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Setelah masa HGU berakhir, diberikan waktu dua tahun untuk mengurus perpanjangan, dan jika belum selesai, bisa diberi tambahan waktu dua tahun lagi. Bila dalam batas waktu tersebut tetap tidak selesai, aset harus dikembalikan ke negara.
Karena HGU telah habis, proses yang sedang berjalan sekarang bukan perpanjangan, melainkan pengurusan HGU baru dari awal, dengan batas waktu maksimal dua tahun sesuai regulasi yang berlaku.
“Sesuai Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 71 Ayat 2, diberi waktu maksimal dua tahun untuk pengurusan HGU baru,” terang Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, Syaiful Anwar, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini juga sudah dikomunikasikan dengan Kantor Pertanahan Jombang. Saat ini, proses pengurusan HGU tidak lagi bersifat perpanjangan, melainkan pengajuan HGU baru dari awal.
“Karena masa HGU sudah terlanjur habis, maka ini yang sedang berjalan bukan perpanjangan, tetapi pengurusan HGU baru,” sambung Syaiful, seperti diwartakan situs malangraya.pikiran-rakyat.com.
Manajemen Perumda Perkebunan Panglungan, Wonosalam, terlambat mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa sewanya pada Juni 2025 karena pengurusan HGU bukan menjadi kewenangan langsung mereka, melainkan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Perumda hanya fokus pada pengelolaan hasil kebun dan efisiensi biaya, sementara Pemkab yang mengurus administrasi HGU.
Saat ini proses pengurusan perpanjangan atau bahkan pengurusan HGU baru sedang berjalan di tingkat Pemkab, yang masih dalam tahap koordinasi lintas sektor dan belum ada kepastian waktu penyelesaiannya karena juga melibatkan berbagai instansi terkait seperti BPN, BPKAD, dan Inspektorat.
Keterlambatan ini juga disebabkan karena masa HGU sudah terlanjur habis, sehingga proses yang harus ditempuh bukan sekadar perpanjangan, tetapi pengurusan HGU dari awal lagi, yang tentu lebih kompleks dan memerlukan waktu lebih lama.
Hal ini mendapat kritik dari kalangan akademisi yang menilai keterlambatan ini sebagai keteledoran dari Pemkab dalam mengurus aset daerah, sehingga menimbulkan risiko aset Perumda bisa dikembalikan ke negara jika HGU tidak diperpanjang atau tidak disetujui dalam waktu yang ditentukan.
Pemkab Jombang masih memerlukan koordinasi dan duduk bersama berbagai pihak untuk memastikan proses pengurusan HGU berjalan sesuai aturan, mengingat ada waktu dua tahun setelah masa HGU habis untuk mengurus perpanjangan, dengan kemungkinan perpanjangan tambahan dua tahun. Namun jika melewati batas waktu tersebut tanpa penyelesaian, maka aset akan kembali ke negara.
Jadi, keterlambatan ini merupakan kombinasi dari pembagian tanggung jawab antara Perumda yang hanya mengelola produksi dengan Pemkab yang mengurus administrasi, proses pengurusan yang kini bukan perpanjangan melainkan pengurusan HGU baru karena masa berlaku telah habis, dan masih berlangsungnya proses koordinasi antar instansi terkait di Pemkab.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menyatakan bahwa DPRD belum memberikan rekomendasi perpanjangan HGU dan sedang menunggu kinerja pengelola untuk menentukan langkah selanjutnya, tanpa menyebut langsung urusan keterlambatn urusan pewrpanjangan HGU.
Payung hukum perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), seperti kasus Perumda Perkebunan Panglungan di Jombang, diatur terutama oleh:
-
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 29, yang menetapkan HGU diberikan maksimal 25 tahun untuk perorangan atau 35 tahun untuk badan hukum, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 25 tahun.
-
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 (meskipun sudah dicabut dan digantikan oleh PP No. 18 Tahun 2021) yang dulu mengatur jangka waktu HGU dan perpanjangan serta prosedur permohonan perpanjangan.
-
Peraturan Menteri ATR/BPN (PMATR/BPN) No. 18 Tahun 2021 yang mengatur prosedur pemberian kembali (pembaruan) HGU setelah masa berlaku dan perpanjangan yang lebih teknis, termasuk ketentuan pengajuan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum masa habis.
-
Jika HGU sudah habis masa berlakunya, pemegang hak dapat mengajukan pemberian kembali HGU sesuai ketentuan PMATR/BPN, tetapi jika terlambat mengajukan bisa berisiko tanah kembali ke negara.
Secara singkat, pengurusan perpanjangan HGU harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum habis masa berlaku haknya sesuai ketentuan di PMATR/BPN dan UU No. 5/1960, dengan proses di BPN dan koordinasi pemerintah daerah. Jika tidak diproses tepat waktu, hak bisa gugur dan aset kembali menjadi milik negara. Ini relevan pada kasus Perumda Panglungan yang terlambat mengurus perpanjangan sehingga menghadapi risiko tersebut.
Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan tersebut adalah Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang. Namun, pengurusan atau perpanjangan HGU sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Perumda Panglungan hanya fokus pada pengelolaan hasil produksi kebun, sedangkan administrasi HGU ditangani oleh Pemkab Jombang. Saat ini masa HGU Perumda Panglungan sudah habis sejak Juni 2025 dan Pemkab Jombang sedang memfasilitasi proses pengurusan itu.
Selain itu, ada laporan lain yang menyebut luas salah satu bidang lahan dengan sertifikat HGU atas nama Perumda Panglungan sekitar 887.700 meter persegi (m2), yang jika dikonversi hampir setara dengan 88,7 hektar. Jadi, secara umum luas HGU Perumda Panglungan diperkirakan sekitar 97,7 hektar. **