Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, YOGYAKARTA– Tiga orang dosen senior di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) terlibat kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara hingga Rp6,7 miliar.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 di PT Pagilaran, perusahaan perkebunan UGM di Batang, Jawa Tengah, di mana mereka memesan 200.000 ton biji kakao senilai Rp7,4 miliar tanpa pengiriman barang.
Dalam kasus korupsi biji kakao UGM, pengadaan fiktif yang disepakati mencakup 200.000 kg biji kakao (atau 200 ton), dengan harga Rp37.000 per kg, sehingga total nilainya Rp7,4 miliar.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari alokasi bahan baku Rp24 miliar untuk PT Pagilaran pada 2019, yang tidak pernah terealisasi dan menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar
Tuduhan terbukti dalam kasus biji kakao UGM adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar pada 2019, yang menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar.
Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan ketiga terdakwa (Rachmad Gunadi, Henry Yuliando, dan Hargo Utomo) terbukti melawan hukum dalam pengadaan 200 ton biji kakao untuk program CTLI UGM via PT Pagilaran, yang tidak terealisasi meski anggaran cair.
Hakim Rightmen Situmorang menilai unsur melawan hukum dan kerugian negara terpenuhi, berdasarkan perhitungan BPKP Jateng; pengadaan tersebut memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Kasus dimulai dari pengajuan pencairan dana fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) UGM. Dokumen palsu digunakan untuk pembelian biji kakao seharga Rp37.000 per kg, tapi barang tidak pernah dikirim.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor, Semarang, hakim menjatuhkan vonis, kepada tiga terdakwa, masing-masing:
- Rachmat Gunadi Direktur Utama PT Pagilaran (eks dosen UGM), divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp3,6 miliar.
- Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp30 juta.
- Henry Yuliando, Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp30 juta.
Vonis diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 3-4 Maret 2026 atas perbuatan pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp6,7 miliar. Akan tetapi hingga hingga sebulan belum ada tindakan eksekusi penahanan kepada mereka.
Pengacara menyebut vonis sebagai kriminalisasi dan berencana mengajukan banding, karena tuntutan awal hingga 6,5 tahun.
Kronologi
Kronologi kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif UGM melibatkan tiga dosen yang memproses dana Rp7,4 miliar tanpa pengiriman barang pada 2019. Berikut urutan peristiwa secara point-to-point berdasarkan fakta yang terungkap.
- Tahun 2019: Awal Pengadaan
UGM merencanakan pembelian bahan baku senilai Rp24 miliar, termasuk 200.000 ton biji kakao (harga Rp37.000/kg) untuk PT Pagilaran di Batang, Jateng. - 23 Desember 2019: PT Pagilaran mengajukan pencairan Rp7,4 miliar ke PUI-CTLI UGM dengan dokumen palsu; dosen HU (Direktur PUI) menyetujui tanpa verifikasi.
- Dana cair, tapi biji kakao tidak pernah dikirim, menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar.
- 2021: Penyelesaian Awal
Desember 2021: Kontrak pengadaan kakao telah diselesaikan, namun kasus tetap akuisisi. - 2025: Penyidikan dan Penahanan
Agustus 2025: Kejati Jateng menugaskan dosen HU sebagai tersangka dan menahan atas pengadaan fiktif. - Oktober 2025: Tiga dosen UGM (termasuk HU, Rachmad Gunadi, dan satu lagi) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Desember 2025: Sidang mengungkapkan aliran dana Rp6,5 miliar ke PT Mandiri Buana Kakao.
- 2026: Vonis 3-4 Maret 2026: Eks ketiga dosen divonis 2-3 tahun penjara (Rachmad 3 tahun + denda Rp50 juta); pengacara merencanakankan banding. **







