Menu

Mode Gelap

News

Hakim Vonis Bersalah Tiga Dosen Senior UGM, Pengadaan Fiktif Biji Kakao 200 Ton Rugikan Negara Rp 7,6 Miliar

badge-check


					Pengadilan seorang dosen UGM terakit kasus  penyediaan biji kakao senilai Rp 6,7 miliar dilaksanakan di pengadilan Tipikor Semarang. Foto: antaranews.com Perbesar

Pengadilan seorang dosen UGM terakit kasus penyediaan biji kakao senilai Rp 6,7 miliar dilaksanakan di pengadilan Tipikor Semarang. Foto: antaranews.com

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, YOGYAKARTA– Tiga orang dosen senior di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) terlibat kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif yang merugikan negara hingga Rp6,7 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 di PT Pagilaran, perusahaan perkebunan UGM di Batang, Jawa Tengah, di mana mereka memesan 200.000 ton biji kakao senilai Rp7,4 miliar tanpa pengiriman barang.

Dalam kasus korupsi biji kakao UGM, pengadaan fiktif yang disepakati mencakup 200.000 kg biji kakao (atau 200 ton), dengan harga Rp37.000 per kg, sehingga total nilainya Rp7,4 miliar.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari alokasi bahan baku Rp24 miliar untuk PT Pagilaran pada 2019, yang tidak pernah terealisasi dan menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar

Tuduhan terbukti dalam kasus biji kakao UGM adalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar pada 2019, yang menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar.

Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan ketiga terdakwa (Rachmad Gunadi, Henry Yuliando, dan Hargo Utomo) terbukti melawan hukum dalam pengadaan 200 ton biji kakao untuk program CTLI UGM via PT Pagilaran, yang tidak terealisasi meski anggaran cair.

Hakim Rightmen Situmorang menilai unsur melawan hukum dan kerugian negara terpenuhi, berdasarkan perhitungan BPKP Jateng; pengadaan tersebut memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Kasus dimulai dari pengajuan pencairan dana fiktif untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) UGM. Dokumen palsu digunakan untuk pembelian biji kakao seharga Rp37.000 per kg, tapi barang tidak pernah dikirim.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor, Semarang, hakim menjatuhkan vonis, kepada tiga terdakwa, masing-masing:

  • Rachmat Gunadi  Direktur Utama PT Pagilaran (eks dosen UGM), divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp3,6 miliar.
  • Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp30 juta.
  • Henry Yuliando, Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp30 juta.

Vonis diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada 3-4 Maret 2026 atas perbuatan pada tahun 2019 yang merugikan negara Rp6,7 miliar. Akan tetapi hingga hingga sebulan belum ada tindakan eksekusi penahanan kepada mereka.

Pengacara menyebut vonis sebagai kriminalisasi dan berencana mengajukan banding, karena tuntutan awal hingga 6,5 ​​tahun.

Kronologi

Kronologi kasus korupsi pengadaan biji kakao fiktif UGM melibatkan tiga dosen yang memproses dana Rp7,4 miliar tanpa pengiriman barang pada 2019. Berikut urutan peristiwa secara point-to-point berdasarkan fakta yang terungkap.

  • Tahun 2019: Awal Pengadaan
    UGM merencanakan pembelian bahan baku senilai Rp24 miliar, termasuk 200.000 ton biji kakao (harga Rp37.000/kg) untuk PT Pagilaran di Batang, Jateng.
  • 23 Desember 2019: PT Pagilaran mengajukan pencairan Rp7,4 miliar ke PUI-CTLI UGM dengan dokumen palsu; dosen HU (Direktur PUI) menyetujui tanpa verifikasi.
  • Dana cair, tapi biji kakao tidak pernah dikirim, menyebabkan kerugian negara Rp6,7 miliar.
  • 2021: Penyelesaian Awal
    Desember 2021: Kontrak pengadaan kakao telah diselesaikan, namun kasus tetap akuisisi.
  • 2025: Penyidikan dan Penahanan
    Agustus 2025: Kejati Jateng menugaskan dosen HU sebagai tersangka dan menahan atas pengadaan fiktif.
  • Oktober 2025: Tiga dosen UGM (termasuk HU, Rachmad Gunadi, dan satu lagi) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Desember 2025: Sidang mengungkapkan aliran dana Rp6,5 miliar ke PT Mandiri Buana Kakao.
  • 2026: Vonis 3-4 Maret 2026: Eks ketiga dosen divonis 2-3 tahun penjara (Rachmad 3 tahun + denda Rp50 juta); pengacara merencanakankan banding. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Peduli Dhuafa HUT ke-125, PT Pegadaian Bagikan Paket 560 Anak Yatim Piatu se-Jatim

4 April 2026 - 17:04 WIB

Dua Pria dan Dua Wanita Meretas Si-BOS: Sedot Uang BOS Siswa SMAN 2 Prabumulih Rp942 Juta

4 April 2026 - 16:23 WIB

Aturan Baru Pemkab Banyuwangi: Minimarket Jejaring Buka Jam 10.000, Tutup 21.30 WIB

4 April 2026 - 15:06 WIB

Terbitkan 196 SPM Fiktif, Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bendahara Polres Samarinda

4 April 2026 - 14:19 WIB

Butuh Kesabaran Level Dewa, Petugas Dukcapil Temanggung Gunakan Sejuta Jurus agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 21:54 WIB

Wiku Diaz: Ini Komitmen Bupati Jombang, Langsung Bantu Warga Korban Puting Beliung

3 April 2026 - 20:45 WIB

Tim BPBD dan Dinsos Jombang Turun ke Carangrejo: Kerja Bakti Perbaikan Jalan dan Serahkan Bantuan

3 April 2026 - 20:19 WIB

Menteri PPA Kunjungi SR 08 Mojoagung: Anak Bukan Sekadar Belajar tapi Merasa Aman dan Nyaman

3 April 2026 - 19:53 WIB

Kejari Purworejo Lakukan Penggeledahan Tiga Kantor, Kasus Korupsi Mini Zoo Mangkrak Senilai Rp 9,6 Miliar

3 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di News