Menu

Mode Gelap

News

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

badge-check


					Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist Perbesar

Mantan Kenenag Yaqul Qholil Qoumas disambut massa Banser usai putusan praperadilan di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. Foto: Ist

Penukis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia mengajukan praperadilan (nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel) dengan dalil KPK tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah.

KPK meminta hakim menolak permohonan tersebut, yakin penetapan tersangka sah sesuai Putusan MK Nomor 21/2014 dan Perma MA 4/2016.

Alasan Penolakan

Hakim menilai penetapan tersangka KPK telah memenuhi aspek formil, yaitu minimal dua bukti sah, tanpa memeriksa materi perkara.

Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi kasus.

Status tersangka Yaqut dinyatakan sah, dan seluruh petitum ditolak.

Respons kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut putusan ini preseden buruk untuk KUHAP baru karena hakim tak pertimbangkan dalil dan kualitas bukti.

Kubu Yaqut siap lanjutkan upaya hukum selanjutnya.

KPK sebelumnya yakin praperadilan akan ditolak. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dedi Mulyadi Siap Bayar, Sopir Truk Tabrakan dengan KA Diminta Ganti Rugi Rp 400 Juta

11 Maret 2026 - 13:29 WIB

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Corporation Ekspansi Bisnis Soil Stabilization

11 Maret 2026 - 13:00 WIB

DPR Minta Polda Jateng segera Tangkap Nicholas Nyoto, Kerugian Koperasi BLN Capai Rp 3,1 Triliun

11 Maret 2026 - 09:35 WIB

Semeru Semburkan Awan Panas 3 Km, Lumajang Berstatus Siaga III

10 Maret 2026 - 21:21 WIB

Lima dari 23 Timnas Bola Wanita Iran Minta Suaka ke Australia

10 Maret 2026 - 20:38 WIB

OTT Rejanglebong, KPK Ringkus Bupati dan Wakil Uang Tunai Rp 1,5 Miliar

10 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pemkot Mojokerto Susun Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029

10 Maret 2026 - 16:02 WIB

Dolar Sentuh Rp 17.000 Minyak US$112/ Barel, Purbaya: Ekonomi Masih Ekspansif, Daya Beli Terjaga

10 Maret 2026 - 14:43 WIB

Lele Masih Mentah, Kepsek SMAN2 Pamekasan Menolak 1.022 Paket MBG

10 Maret 2026 - 13:08 WIB

Trending di News