Menu

Mode Gelap

Headline

Hakim Jatuhkan Vonis kepada Kapolres Ngada: 19 Tahun Penjara, Denda Rp 6 M dan Bayar Restitusi Rp 359 Juta kepada Korban

badge-check


					Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Sidang putusan hakim ini dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: cnn Perbesar

Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Sidang putusan hakim ini dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: cnn

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, NGADA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar dan membayar restitusi kepada korban Rp 359 juta kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Selasa 21 Oktober 2025 di PN Kupang.

Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar dan jika tidak mampu membayar, pidana denda tersebut digantikan dengan tambahan masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar sekitar Rp 359 juta kepada para korban. Sidang putusan berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan telah terbukti unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya dengan tipu muslihat. Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Hukuman ini menandai akhir dari proses pengadilan yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Kronologi

Kronologi kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bermula saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025 mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.

Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025 dengan pemeriksaan di Hotel Kristal Kupang, tempat kejadian yang melibatkan beberapa staf hotel dan bukti CCTV serta dokumen resepsionis.

Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di beberapa hotel di Kupang.

Ia bahkan merekam perbuatan bejatnya dan menyebarkan video tersebut secara daring, yang terdeteksi juga oleh otoritas di Australia.

Fajar menggunakan perantara untuk mencari anak-anak yang menjadi korban, salah satunya yang berusia 6 tahun. Berbagai barang bukti seperti pakaian korban, visum, dan video rekaman ditemukan dalam penyelidikan.

Persidangan pertama berlangsung 30 Juni 2025 dan berlanjut hingga vonis pada 21 Oktober 2025 yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda dan restitusi untuk korban. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa dan Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus dan Anggota di Jalanan Tanah Becek

30 November 2025 - 18:46 WIB

Rais Aam PBNU Sampaikan Segera Gelar Muktamar

30 November 2025 - 18:14 WIB

Empat Orang Sekeluarga Tewas Seketika Satu Balita Luka-luka, Akibat KA Mutiara Hantam Accord di Beji Pasuruan

30 November 2025 - 18:07 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-54 KORPRI Kota Mojokerto Digelar dengan Sederhana

30 November 2025 - 13:09 WIB

Bupati Mojokerto Salurkan BLT Sementara Senilai 47 M

30 November 2025 - 12:53 WIB

Gunung Semeru Meletus Tiga Kali Sehari setelah Statusnya Diturunkan

30 November 2025 - 12:02 WIB

Bupati Pasuruan Dorong Petani Kelola Greenhouse Melon dengan Strategi Bisnis Berkelanjutan

30 November 2025 - 11:45 WIB

Pemerintah Targetkan 300 ribu Jembatan di Seluruh Daerah Terpencil

30 November 2025 - 11:22 WIB

Veronica Tan Bahas Sunat Untuk Perempuan dari Sejumlah Sudut Pandang

30 November 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline