Penulis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, NGADA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar dan membayar restitusi kepada korban Rp 359 juta kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Selasa 21 Oktober 2025 di PN Kupang.
Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar dan jika tidak mampu membayar, pidana denda tersebut digantikan dengan tambahan masa tahanan.
Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar sekitar Rp 359 juta kepada para korban. Sidang putusan berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan telah terbukti unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya dengan tipu muslihat. Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Hukuman ini menandai akhir dari proses pengadilan yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.
Kronologi
Kronologi kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bermula saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025 mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.
Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025 dengan pemeriksaan di Hotel Kristal Kupang, tempat kejadian yang melibatkan beberapa staf hotel dan bukti CCTV serta dokumen resepsionis.
Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di beberapa hotel di Kupang.
Ia bahkan merekam perbuatan bejatnya dan menyebarkan video tersebut secara daring, yang terdeteksi juga oleh otoritas di Australia.
Fajar menggunakan perantara untuk mencari anak-anak yang menjadi korban, salah satunya yang berusia 6 tahun. Berbagai barang bukti seperti pakaian korban, visum, dan video rekaman ditemukan dalam penyelidikan.
Persidangan pertama berlangsung 30 Juni 2025 dan berlanjut hingga vonis pada 21 Oktober 2025 yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda dan restitusi untuk korban. **








