Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Dignity Attorney & Counsellor at Law mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026.
Pengaju guagtan ke MK adalah tiga mahasisa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi, dan nama ketiga tidak disebutkan secara eksplisit di sumber berita terkini.
Pengajuan dipicu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp223 triliun ke dalam anggaran pendidikan nasional (total Rp769,1 triliun).
Tim hukum menilai ketentuan ini menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inti.
Tiga mahasiswa dan satu guru honorer menjadi pemohon utama, didampingi penuh oleh Dignity Attorney & Counsellor at Law.
Kuasa hukum Abdul Hakim menegaskan, langkah ini bukan penolakan MBG, melainkan upaya mencegah “penumpukan” program lain pada anggaran pendidikan serta menjaga mandat konstitusional.
Pemohon meminta MK:
-
Menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang mencakup MBG.
-
Membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara tidak sah.
-
Memastikan alokasi 20% APBN difokuskan pada pendidikan inti tanpa program tambahan seperti MBG.
INFID mendukung gugatan ini sebagai upaya menjaga prioritas konstitusional anggaran pendidikan.
MK biasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan pasca-registrasi untuk verifikasi dokumen sebelum jadwal sidang utama. Belum ada pengumuman resmi jadwal sidang di situs mkri.id. Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi MK. **






