Menu

Mode Gelap

Headline

Gugatan ke MK Anggaran MBG Rp223 Triliun Diambil dari Dana Pendidikan Nasional Rp 769 Triliun

badge-check


					Masuk gugatan juidcial freview terkait penggunaaan anggara Rp 223 triliun MBG diambilkan dari dana anggaran pendidikan APBN Rp 769 triliun. Foto: emitenews.com Perbesar

Masuk gugatan juidcial freview terkait penggunaaan anggara Rp 223 triliun MBG diambilkan dari dana anggaran pendidikan APBN Rp 769 triliun. Foto: emitenews.com

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum Dignity Attorney & Counsellor at Law mengajukan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2026. Permohonan ini diregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 pada 28 Januari 2026.

Pengaju guagtan ke MK adalah tiga mahasisa  Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi, dan nama ketiga tidak disebutkan secara eksplisit di sumber berita terkini.

Pengajuan dipicu Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp223 triliun ke dalam anggaran pendidikan nasional (total Rp769,1 triliun).

Tim hukum menilai ketentuan ini menyimpang dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi minimal 20% APBN khusus untuk penyelenggaraan pendidikan inti.

Tiga mahasiswa dan satu guru honorer menjadi pemohon utama, didampingi penuh oleh Dignity Attorney & Counsellor at Law.

Kuasa hukum Abdul Hakim menegaskan, langkah ini bukan penolakan MBG, melainkan upaya mencegah “penumpukan” program lain pada anggaran pendidikan serta menjaga mandat konstitusional.

Pemohon meminta MK:

  • Menyatakan Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang mencakup MBG.

  • Membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” secara tidak sah.

  • Memastikan alokasi 20% APBN difokuskan pada pendidikan inti tanpa program tambahan seperti MBG.

INFID mendukung gugatan ini sebagai upaya menjaga prioritas konstitusional anggaran pendidikan.

MK biasanya melakukan pemeriksaan pendahuluan pasca-registrasi untuk verifikasi dokumen sebelum jadwal sidang utama. Belum ada pengumuman resmi jadwal sidang di situs mkri.id. Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi MK.  **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KA Putri Deli Tabrak Minibus Tepental 15 Meter, Kakek Luka Berat Dua Cucu Meninggal Dunia

16 Februari 2026 - 22:03 WIB

Inilah Tahapan Fenomena Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026

16 Februari 2026 - 19:57 WIB

Jalur KA Karangjati-Gubug Grobogan Ditutup, Akibat Sungai Tuntang Meluap Rendam Rel Kereta Api

16 Februari 2026 - 19:48 WIB

Harga Sembako Jatim: Elpiji, Bawang Merah dan Cabai Naik Semua

16 Februari 2026 - 19:42 WIB

OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Pidana

16 Februari 2026 - 19:29 WIB

Menhub Batasi Truk Saat Lebaran, Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas

16 Februari 2026 - 19:16 WIB

Polisi Tapin Ringkus Oknum Habaib, Gondol Uang Rp 6 Juta Plus Perhiasan Rp 100 Juta di KM 20 Trans Kalimantan

16 Februari 2026 - 18:57 WIB

Sedang Nunggu Ibu di Atas Motor, Bocah 7 Tewas Dihantam Escudo di Jalur Bromo Pasuruan

16 Februari 2026 - 14:41 WIB

Kapolri Buka Pelatian GP Ansor di Bantul, Putut Prabanto: BMW Menjadi Dasar Komunikasi Banser

16 Februari 2026 - 14:01 WIB

Trending di Headline