Menu

Mode Gelap

Nasional

Gresik Deklarasikan Penegakan Jam Angkutan Barang: Dilarang Melintas 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB

badge-check


					
Forkopimda Gresik dan perusahaan angkutan berat menunjukkan hasil Deklarasi Patuhi Jam Operasional, Selasa 9 September 2025. Foto: Dok/ Pemkab Gresik Perbesar

Forkopimda Gresik dan perusahaan angkutan berat menunjukkan hasil Deklarasi Patuhi Jam Operasional, Selasa 9 September 2025. Foto: Dok/ Pemkab Gresik

Penulis: Sanny   |     Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik bersama pemilik kendaraan berat mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang, demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari, di Kantor Bupati Gresik, Selasa 9 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Syahrul Munir, Kapolres Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap ada kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas nama aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Kajari Gresik menekankan penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.

Ada empat poin utama, Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara.
* Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
* Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
* Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
* Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hilang 3 Hari, Jasad Ludia Warga Kedurus Ditemukan di Mengapung di Sungai Wonokromo Jagir

9 September 2025 - 23:18 WIB

Israel Operasi Militer ke Qatar: Sasaran Pimpinan Hamas dan Khalil al-Hayya

9 September 2025 - 21:47 WIB

Detik-detik Polisi Meringkus Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar

9 September 2025 - 21:38 WIB

Job-fit Pemkab Jombang, Soehartono: Jika Pak Senen Lolos dan Menjabat, Sungguh Melukai Hati Rakyat!

9 September 2025 - 20:35 WIB

TNI AL Berencana Akuisisi Kapal Induk Italia Giuseppe Garibaldi

9 September 2025 - 18:21 WIB

Lokomotif KA Ranggajati Hantam Nissan Serena di Probolinggo, 6 Penumpang Aman

9 September 2025 - 16:37 WIB

11 Tahun Kasus Wiranto Tewas, Tersangka Malah Jadi Anggota DPRD Wakatobi

9 September 2025 - 16:10 WIB

Remaja 18 Tahun Habisi Bocah 10 Tahun, Massa Bakar Rumah Orang Tua Tersangka

9 September 2025 - 14:24 WIB

Ustad Basalamah Didampingi 5 Pengacara Datangi Kantor KPK: Kasus Kuota Haji

9 September 2025 - 12:37 WIB

Trending di Nasional