Menu

Mode Gelap

Nasional

Gresik Deklarasikan Penegakan Jam Angkutan Barang: Dilarang Melintas 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB

badge-check


					
Forkopimda Gresik dan perusahaan angkutan berat menunjukkan hasil Deklarasi Patuhi Jam Operasional, Selasa 9 September 2025. Foto: Dok/ Pemkab Gresik Perbesar

Forkopimda Gresik dan perusahaan angkutan berat menunjukkan hasil Deklarasi Patuhi Jam Operasional, Selasa 9 September 2025. Foto: Dok/ Pemkab Gresik

Penulis: Sanny   |     Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS.COM – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik bersama pemilik kendaraan berat mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang, demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari, di Kantor Bupati Gresik, Selasa 9 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Syahrul Munir, Kapolres Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, yang mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati Yani menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap ada kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Bupati Yani.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas nama aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelasnya.

Kajari Gresik menekankan penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

“Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ujarnya.

Ada empat poin utama, Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara.
* Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
* Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
* Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
* Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ritel Keluhkan Impor Barang Telat Datang: Momentum Lebaran Hilang

6 Maret 2026 - 21:48 WIB

Jelang Lebaran, Permintaan Kredit Mobil Bekas Multifinance Makin Kencang

6 Maret 2026 - 21:40 WIB

Mal Geber Diskon 70-80%, Target Transaksi Tembus Rp 53 T

6 Maret 2026 - 21:29 WIB

Warga Megaluh Jombang Berbondong-bondong ke Pasar Murah EPIK Mobile

6 Maret 2026 - 19:12 WIB

Barron Trump Diisukan Borong Minyak Rp 493 Triliun, 48 Jam sebelum Serangan ke Iran

6 Maret 2026 - 18:44 WIB

Ricuh di Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’brian dari Pelapor Berbalik Jadi Tersangka di Bareskrim dan Dituntut Ganti Rugi Rp 1 M

6 Maret 2026 - 17:52 WIB

Tabrak Truk di Leces Probolinggo, Masinis dan Asisten KA Blambangan Ekspress Masuk Rumah Sakit

6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Safari Ramadan di Trenggilis, Wali Kota Pastikan Layanan Dasar Tetap Optimal

6 Maret 2026 - 11:49 WIB

21 Santri Pondok Attaubah Diduga Keracunan, Diangkut ke RS Muhhamdiyah Mojoagung Jombang

6 Maret 2026 - 01:49 WIB

Trending di News