Menu

Mode Gelap

News

Gerebek Balap Liar, Polres Bangkalan Amankan 39 Motor 18 Diantaranya Terindikasi Hasil Curian

badge-check


					Barang bukti pengerebekan bala liar, 39 motor, 18 di antaranya terindikasi hasil curian, sebanyak 21 unit lainnya masih dalam penelitian. Instagram@bgkalanterkini Perbesar

Barang bukti pengerebekan bala liar, 39 motor, 18 di antaranya terindikasi hasil curian, sebanyak 21 unit lainnya masih dalam penelitian. Instagram@bgkalanterkini

Penulis: Syaifudin  :  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM BANGKALAN- Polres Bangkalan, Madura,  membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung Bumi pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 02.00 WIB. 

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 39 sepeda motor dan seorang pria berinisial A (19) asal Desa Tramok, Kecamatan Kokop, karena membawa senjata tajam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa dari 39 motor yang diamankan, 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian. Sisanya masih dalam proses identifikasi.

Bagaimana caranya? Proses identifikasi motor yang diamankan dalam razia balap liar melibatkan pengecekan fisik kendaraan. 

Sebanyak 18 di antaranya teridentifikasi sebagai hasil curian, hal itu terindikasi pemilik kendaraan merasa kehilangan kendaraannya, mereka dipersilakan datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan, Namun sejauh ini ada 18 unit motor yang belum diambil oleh pemiliknya.

 Polres Bangkalan mempersilakan warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk datang ke Mapolres Bangkalan dengan membawa bukti kepemilikan dan mengembalikan kendaraan ke standar pabrikan setelah mengikuti sidang tilang.

Razia ini melibatkan personel gabungan dari Satsamapta, Satreskrim, Polsek Tanjung Bumi, Sepulu, dan Kokop. Dalam pembubaran tersebut, seorang anggota Satuan Samapta Polres Bangkalan terluka karena tertabrak motor.

Pria berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Barang bukti yang disita adalah sebilah pisau dengan sarung pengaman warna coklat terbuat dari kulit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KNPI Persoalkan Pemkab Kutai Timur Beli 2 Unit Mobil Penyadap Sinyal Rp 75 Miliar

17 Maret 2026 - 00:31 WIB

Kasus Tambang CV Aji, Kejati Geledah Kantor ESDM Pemprov Kaltim

16 Maret 2026 - 23:38 WIB

Rupiah ke Level Terburuk Sepanjang Sejarah

16 Maret 2026 - 21:48 WIB

Budi Santoso Tinjau Pasar, Harga Masih Stabil

16 Maret 2026 - 21:39 WIB

One OPD One Event, Strategi Mojokerto Tarik Investor Pariwisata

16 Maret 2026 - 21:29 WIB

Kemacetan Horor di Peyeberangan Gilimanuk-Ketapang

16 Maret 2026 - 21:14 WIB

Inilah Tips IDAI: Aman Nyaman Liburan Lebaran Bersama Anak-anak

16 Maret 2026 - 20:59 WIB

Lita Gading dan Syamsul Menang di MK, Hak Pensiun DPR Dicabut Bertetangan dengan UUD45

16 Maret 2026 - 18:47 WIB

Enam Anggota Polres Jombang Berprestasi Terima Penghargaan

16 Maret 2026 - 17:33 WIB

Trending di News