Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Gembong Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun, Setya Novanto Bebas Bersyarat sejak 16 Agutus 2025

badge-check


					Dia dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: bacakoran.com Perbesar

Dia dijuluki sebagai mafia korupsi di DPR RI terkait dengan e-KTP senilai Rp 2,3 triliun. Diputus hukuman 14 tahun, PK ke MA berhasil diturunkan hukuman menjadi 12,5 tahun. Menjalani hukuman 8 tahun, kini bebas bersyarat. Foto: bacakoran.com

Penulis: Yusran Hakim    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Setya Novanto, 60,  resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Kebebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan, sehingga hukuman penjara yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun.

Dengan perhitungan dua pertiga masa pidana, Novanto memenuhi syarat bebas bersyarat pada tanggal tersebut.

Meski sudah bebas secara fisik dari penjara, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan sesuai ketentuan pembebasan bersyarat sampai masa hukumannya selesai pada tahun 2029.

Ia sudah menjalani hukuman sejak 2017 dan kebebasan ini merupakan hasil pengurangan masa hukuman dan remisi yang diterima.

Perlu dicatat bahwa Novanto bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP yang bernilai kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun, di mana ia juga dikenakan denda dan hukuman tambahan.

Setya Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP sejak putusan pada 24 April 2018.

Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Novanto dan mengurangi masa hukumannya menjadi 12 tahun dan 6 bulan (12,5 tahun).

Ia mulai menjalani hukuman sejak penahanan KPK pada tahun 2017. Dengan perhitungan itu, pada tahun 2025 Setya Novanto telah menjalani hukuman selama sekitar 8 tahun.

Rencana pembebasan bebasnya adalah pada pertengahan 2029, setelah mengurangi masa hukuman tersebut dengan remisi dan aturan pembebasan bersyarat. Jadi ia masih memiliki sisa hukuman sekitar 4,5 tahun setelah bebas bersyarat sekarang.

Kornologi

* Kasus korupsi proyek e-KTP terjadi pada tahun 2011-2012, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

* KPK mulai melakukan penyelidikan sejak 2012 atas kejanggalan dalam proses lelang e-KTP.

* Pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga mengatur anggaran proyek dan memenangkan lelang secara tidak sah serta menerima “jatah” uang korupsi.

* Pada September 2017, status tersangka Setya Novanto sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan, namun kemudian KPK menetapkan kembali dia sebagai tersangka pada November 2017 setelah pengembangan penyelidikan.

Novanto sempat menghilang dan mengaku sakit hingga akhirnya ditangkap KPK.

* Persidangan kasus dimulai pada 2017 dan berlanjut pada 2018 dengan berbagai saksi yang mengungkap aliran dana dan peran Novanto dalam pengaturan proyek.

* Pada 24 April 2018, Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas tindak pidana korupsi tersebut.

* Pada 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sehingga masa hukuman Novanto dipotong menjadi 12,5 tahun, dan ia resmi bebas bersyarat pada Agustus 2025.

Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan melibatkan pejabat tinggi negara dan pengusaha serta menimbulkan skandal besar terkait pengadaan identitas elektronik warga negara. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Cabai Rawit Merah Rp109.000 per Kg, Telur Ayam di Rp29.500 per Kg

29 September 2026 - 21:08 WIB

Urai Macet Ketapang-Gilimanuk, Jatim Revitalisasi Dermaga Bulusan Rp6 Miliar

29 September 2026 - 20:14 WIB

Baru Baru Selesai Jalani Hukuman 2,5 Tahun, Kini Wagub Babel Hellyana Jadi Terdakwa Kasus Ijazah Palsu

29 September 2026 - 16:51 WIB

Seminggu Dua Kali Kebakaran Lahan di Sumobito, Wiku Birawa: Sampai September 157 Kasus

29 September 2026 - 14:51 WIB

Aneh 172 Dokter PPDS Alami Keracunan Makanan, Pihak RSUD Soetomo dan FK Unair Masih Bungkam

29 September 2026 - 13:46 WIB

Video Guru Merekam Rok Siswi di SMP Subang, Dedi Mulyadi: Usut Tuntas, Pecat!

29 September 2026 - 13:10 WIB

Rapat KPRI Jombang: Ketua Hartono Klaim Ada Aset Rp 160 M, Purwanto Tolak Laporan Pertanggungjawaban

29 September 2026 - 12:02 WIB

Jasad Pria Membusuk dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Dau Malang

29 September 2026 - 10:42 WIB

Awas PM2.5, Dokter Piprim: Karhutla Bencana Lingkungan, Juga Ancaman Darurat Kesehatan Anak!

28 September 2026 - 19:57 WIB

Trending di News