Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK telah mengonfirmasi penetapan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah, meskipun tidak ada kasus spesifik yang disebutkan untuk Bupati Lamongan.
Konferensi pers KPK terkini pada 4 Maret 2026 membahas OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di mana status hukum para tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara malam sebelumnya.
Detail kronologi, konstruksi kasus, dan identitas tersangka direncanakan diumumkan melalui konferensi pers tersebut, terkait dugaan suap pengadaan outsourcing.
-
KPK melakukan OTT pada 3 Maret 2026 di Pekalongan, menangkap Bupati Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang.
-
Sebanyak 14 orang terjaring, dengan tiga di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
-
Ini merupakan OTT ketujuh KPK di 2026, dilakukan saat bulan Ramadhan.
KPK menyatakan penetapan tersangka selesai dalam 1×24 jam pasca-OTT, setelah ekspos perkara naik ke tahap penyidikan. Konferensi pers dijadwalkan segera setelahnya untuk rincian lengkap, meski waktu pastinya belum diumumkan pada 4 Maret 2026. KPK juga menyegel tiga ruangan di kantor bupati Pekalongan pasca-OTT.
Modus operandi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan kelompoknya melibatkan korupsi pengadaan outsourcing melalui perusahaan keluarga.
Fadia menginstruksikan pejabat Pemkab Pekalongan untuk memenangkan kontrak PT RNB (dimiliki suaminya, Muktaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff) meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor.
Dari 2023-2026, PT RNB raup Rp46 miliar dari 17 kontrak outsourcing (termasuk RSUD dan kecamatan), tapi hanya Rp22 miliar untuk bayar pekerja; sisanya Rp19 miliar mengalir ke keluarga bupati.
Aliran Dana
-
Suami (Muktaruddin): Rp11 miliar.
-
Direktur RNB (orang kepercayaan): Rp23 miliar.
-
Anak bupati (Sabiq): Rp4,4 miliar.
-
Anak lainnya: Rp25 juta.
-
Tunai: Rp3 miliar.
Ini mencerminkan konflik kepentingan sistematis dengan intervensi langsung Fadia via anak dan orang kepercayaan.
Modus Pengkondisian Lelang
Fadia dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, menginstruksikan kepala dinas untuk memprioritaskan PT RNB meski ada penawaran lebih murah dari kompetitor. Perangkat daerah wajib serahkan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ke PT RNB agar penawaran disesuaikan mendekati HPS, melanggar prosedur lelang. Praktik ini dominan sejak 2023, dengan PT RNB meraup Rp46 miliar dari 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan pada 2025 saja.
Dari total kontrak Rp46 miliar (2023-2026), hanya Rp22 miliar untuk gaji pekerja; sisanya Rp19 miliar dialirkan ke keluarga Fadia, suami, anak, dan direktur PT RNB. Ini menimbulkan kerugian negara akibat konflik kepentingan dan pengaturan tender.
KPK jerat Fadia berdasarkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait larangan ikut tender di daerah yang dipimpinnya.







