Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bertindak tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan parkir gratis sesuai aturan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan mencabut izin usaha minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tidak menyiapkan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.
“Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet,” tegas Eri pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Eri, ada dua jenis pungutan parkir di Surabaya, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang dikenai pajak parkir wajib menyediakan jukir resmi dengan seragam atau rompi yang mencerminkan identitas usaha tersebut.
“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran jukir resmi bertujuan agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena biaya tersebut telah ditanggung oleh pihak usaha.
Eri juga mengultimatum pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. “Tempat usaha yang membayar pajak parkir tidak boleh lagi memungut parkir dari pengunjung, sehingga wajib menyediakan jukir resmi dan parkir gratis,” ujarnya.
Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan surat edaran (SE) untuk disampaikan ke seluruh pemilik usaha. Setelah SE diterbitkan, pelaku usaha diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan.
“Minggu depan kami cek. Kalau tidak ada jukir resmi pakai rompi, langsung kami cabut izinnya. Surabaya harus tertib dan nyaman untuk semua,” pungkas Eri.***